Karyawan BMC Tanyakan Sisa Uang Hasil Rampokan Geng Rusia

  • 29 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2205 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tiga saksi korban yang merupakan karyawan Money Changer dari PT.Bali Maspintjinra AMC (BMC) di hadirkan dalam persidangan kasus perampokan Money Changer oleh komplotan geng asal Rusia.

Pada sidang yang digelar di ruang Sari, Kamis (29/8) duo warga Rusia, Georgil Zhukov dan Robert Haupt hanya mendengar kesaksian dari para karyawan Money Changer yang mereka rampok.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada,SH.MH pihak Jaksa Penuntut Unum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini,SH menyebut ketiga saksi, Abdul Haris, Dedy Kurniawan dan Muhamad Sandriani. 

Dari periksaan ketiga saksi ini, tak ada satu pun saksi yang mengaku mengenali wajah para pelaku yang katanya berjumlah 4 orang saat tejadinya aksi perampokan.

Saksi Dedy Kurniawan yang merupakan kasir di PT. BMC yang diperiksa paling awal mengaku, tidak melihat wajah para pelaku saat masuk dan menggasak sejumlah uang di Money Changer milik PT. BMC tersebut.

Pun Dedy juga mengaku tidak mengenali wajah pelaku yang menganiaya dan mengikatnya. "Pelaku semuanya menggunakan penutup wajah dan hanya terlihat matajanya saja," ungkap saksasi dimuka sidang.

Saksi hanya meyakini bahwa pelakukanya bukan orang lokal karena dari bahasa dilontarkan saat peristiwa itu terjadi."Kalau dari bahasanya, saya mengira pelakunya adalah warga Rusia," terang saksi Dedy.

Sementara saksi Abdul Haris Karim yang merupakan security di money cahenger tersebut malah mengaku sama sekali tidak mendengar bahasa yang terucap dari mulut para pelaku.

Usai sidang, I Komang Ari Sumartawan mengaku heran dengan barang bukti uang disita atau dijadikan barang bukti. Menurut keterangan saksi Dedy Kurniawan, uang yang berhasil dibawa kabur oleh para pelaku berjumlah Rp. 1 miliar lebih.

Tetapi yang dijadikan barang bukti dipersidangan hanya Rp. 75 juta dan sejumlah mata uang asing yang kalau dirupiahkan jumlahnya hanya sekitar Rp. 200 juta. 

"Total yang diambil berkisar 1 miliar rupiah jika dirupiahkan. Terus sisahnya kemana? Kok hanya segitu?," tanya Ari Sumartawan.

Menanggapi keterangan para saksi, kedua terdakwa asing ini hanya mengangguk-angguk saja saat ditanya oleh penerjemah bahasa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER