Jadi Tukang Tempel, Remaja ini Dituntut 13 tahun

  • 29 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2072 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Kantongi 21 paket sabu dengan berat seluruhnya mencapai 15,10 gram membuat terdakwa Tuza Semara Nata, asal Lombok Tengah ini tertunduk lesu saat dituntut hukuman selama 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menilai remaja 19 tahun ini terbukti bersalah melawan hukum memiliki dan menyimpan serta menyediakan narkotika sebagai perantara.

Atas perbuatannya, Jaksa Peggy E.Bawengan,SH menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tentang narkotika. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," sebut Jaksa, Kamis (29/8) di ruang sidang Kartika, PN Denpasar.

JPU tidak hanya menajtuhkan hukuman fisik kepada terdakwa. Ia juga dikenakan kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Diterangkan Jaksa bahwa terdakwa diamankan Sabtu 11 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Dimana saat itu terdakwa sedang melakukan tempelan, di Gang Mujahir Jalan Raya Sesetan.

"Dari tangkapan pertama, terdakwa diminta kembali untuk memgambil lokasi tempat melakukan tempelan di jalan Tukat Barito, Renon," sebut Jaksa.

Terdakwa sendiri mendapat tugas sebagai tukang tempel setelah perkenalannya dengan seseorang yang diketahui bernama Dino (DPO). Saat itu dirinya dimita untuk mengambil sembayak 28 paket. Dimana enam paket sudah dilakukan penjualan dan dan dua paket lagi berhasil diamankan saat melakukan tempelan.

"Seluruhnya yang berhasil diamankan ada 21 paket. Satu paket lagi telah digunakan sendiri dan masih ada pada tabung kaca sisa pembakaran," ungkap Jaksa Peggy.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER