Belum Sebulan Menikah, Gojol ini Dihukum 11 Tahun

  • 13 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1904 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Belum genap sebulan menikah, Andy Hakim terpaksa harus meninggalkan istrinya selama 11 tahun lantaran Pengadilan Negeri Denpasar menghukumnya dalam kasus narkoba jenia ekatasi dan sabu.

Pada sidang yang dipimpin Ni Made Purnami,SH.MH di ruang Candra, Selasa (13/8) terdakwa berumir 38 tahun ini langsung menangis memeluk istrinya usai mendengar putusan hakim.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa hukuman selama 11 tahun penjara dari tuntutan Jaksa selama 14 tahun. Tidak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan susbsider 4 bulan penjara, kurang dari 2 bulan tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH.

"Mengadili terdakwa bersalah memiliki, menyimpan serta menyediakan sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagai tertuang dalam pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," putus hakim di persidangan.

Menangapi putusan hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai Gojek Online itu hanya bisa pasrah menerima. Begitu juga halnya dengan pihak JPU dari Kejari Denpasar, ini.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Sabtu 29 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa dihubungi seseorang yang dikenal bernama Banana (DPO). Saat itu dirinya diminta untuk menempel pesanan pelanggan untuk persiapan malam tahun baru 2019.

Masih dalam dakwaan, tempat tempelan yang dituju di jalan Dewata 27 Sidakarya. "Saat itu terdakwa menaruh pesanan berupa 3 pelastik berisi pil ekstasi sebanyak 52 butir warna coklat dan dua pelastik berisi 50 butir ekstasi warna merah muda. Juga ada 11 paket plastik berisi sabu berat total lebih dari 2 ons," sebut Jaksa.

Saat sedang memasang tempelan dengan latban, terdakwa yang asal Balikpapan ini langsung dicidup petugas kepolisian dan selanjutnya digiring di tempat kos Jalan Tukad Petanu, Panjer.

"Pada kamar kos terdakwa hanya ditemukan alat pendukung berupa bong, timbangan dan satu bendel pelastik,"sebut JPU.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER