DPRD Bali Panggil Manajemen Taksi Grab

  • 04 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3258 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - DPRD Bali akhirnya memanggil manajemen Taksi Grab, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Bali, Kamis (4/4). Rapat tersebut juga dihadiri DPD Organda Bali serta perwakilan Dinas Perhubungan Bali.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba, rapat tersebut dimaksudkan untuk mengetahui legalitas yang dikantongi Taksi Grab. Demikian pula dengan operasional serta kendaraan yang digunakan untuk melayani konsumen.

Dewan merasa perlu mengetahui hal tersebut, karena sebelumnya Taksi Grab dan Taksi Uber, yang sama-sama menggunakan layanan aplikasi smarphone, mendapat penolakan dari para sopir taksi yang tergabung dalam PERSOTAB (Persatuan Sopir Taksi Bali).

Dalam rapat tersebut, demikian Tamba, manajamen Taksi Grab memang mengakui bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Adapun kendaraan yang digunakan untuk beroperasi, semuanya adalah kendaraan angkutan sewa yang memiliki izin operasi.

"Itu pengakuan mereka (manajemen Taksi Grab, red). Tetapi kami dari Komisi III, tetap akan menelusuri legalitas Taksi Grab ini ke Jakarta," kata Tamba, usai rapat tersebut.

Sementara Pimpinan Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pertemuan tersebut menegaskan, kehadiran Taksi Grab sesungguhnya untuk mempermudah dan membantu mitra kerja. Sebab, Grab Indonesia bermitra dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki layanan sewa, dalam melayani konsumen.

"Grab memiliki banyak keuntungan. Selain aman, layanan ini juga pasti dan cepat," paparnya. Khusus mengenai legalitas Grab, Kramadibrata mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari Menkominfo.

Adapun kendaraan-kendaraan yang digunakan, semuanya berizin karena merupakan milik perusahaan-perusahaan layanan sewa yang bermitra dengan Grab. Sayangnya, dalam rapat yang juga dihadiri Ketua DPD Organda Provinsi Bali IKE Dharma Putra, itu manajemen Grab Indonesia justru tak menunjukkan bukti legalitas yang telah dikantongi tersebut.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER