DPRD Bali Perjuangkan Perlindungan Mikol Tradisional

  • 03 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2784 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) di Provinsi Bali, akan segera dicabut. Kondisi ini membuat DPRD Bali mulai memikirkan nasib industri kecil di Bali yang memproduksi Mikol tradisional, seperti tuak, berem dan arak.

Bagi para wakil rakyat di Renon itu, perlindungan oleh pemerintah terhadap produksi lokal ini sangat penting. Apalagi, Mikol tradisional yang diproduksi turun-temurun oleh masyarakat Bali itu, banyak digunakan untuk kebutuhan upacara keagamaan.

Untuk memastikan perlindungan terhadap Mikol tradisional ini, Komisi I DPRD Bali menemui Badan Pengamanan Pangan Kementrian Pertanian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (2/2). "Kami saat ini sedang konsultasi dengan Badan Pengamanan Pangan Kementrian Pertanian dan BPOM," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

BPOM, menurut dia, memberi respon positif terhadap permintaan Komisi I DPRD Bali ini. Bahkan BPOM merekomendasikan Mikol tradisional tersebut tidak harus diregistrasi dan diatur dalam Perda Mikol kabupaten/ kota di Bali.

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam Perda Mikol yang nantinya akan dibuat oleh kabupaten dan kota, menurut dia, selain pengawasan dan pengendalian peredaran Mikol, juga perlindungan terhadap produksi Mikol tradisional di Bali dan pemberantasan peredaran Mikol oplosan.

"Mikol tradisional itu dilindungi, seperti yang diproduksi warga di Karangasem. Jangan sampai hanya dikuasai oleh pabrik-pabrik besar. Itu perlu diatur dalam Perda Mikol kabupaten dan kota," ujar politisi PDIP asal Badung itu.

Tama Tenaya mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Bali untuk pembuatan Perda Mikol di masing-masing kabupaten/ kota ini. "Rekomendasi BPOM, hendaknya bisa diakomodir dalam Perda Mikol," pungkasnya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER