DPRD Bali Akan Cabut Perda Mikol

  • 01 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3006 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Usulan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol), semula menuai pro dan kontra di DPRD Bali. Hanya saja belakangan, polemik tersebut berakhir manis.

Ini terjadi, karena Pansus Revisi Perda Pengendalian Peredaran Mikol DPRD Bali akhirnya memutuskan untuk segera mencabut Perda ini. Keputusan ini diambil, setelah Pansus mendapat penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kemendagri menegaskan, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kewenangan untuk pengendalian peredaran Mikol. Kewenangan pengendalian peredaran Mikol itu, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
 
"Dengan penjelasan itu, dipastikan suara semua fraksi yang ada di DPRD Bali sudah kompak dan tidak terbelah lagi untuk mendukung pencabutan Perda ini," jelas Pansus Revisi Perda Pengendalian Peredaran Mikol DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, di Ruang Komisi I DPRD Bali, Senin (1/2).

Ia menjelaskan, usulan pencabutan Perda Pengendalian Peredaran Mikol yang disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, memang ada benarnya. Sebab, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan, maka provinsi tidak lagi memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian.

Tama Tenaya berharap, dengan kondisi ini maka pemerintah kabupaten dan kota secepatnya membuat Perda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Mikol. "Kalau tidak ada Perda di kabupaten dan kota setelah Perda Mikol ini dicabut, dipastikan peredaran Mikol di semua kabupaten dan kota akan menjadi liar," ucapnya.
 
Politisi asal Badung itu menambahkan, sebelum kabupaten dan kota berhasil membuat Perda dimaksud, Gubernur Bali didorong untuk tetap mengeluarkan Pergub. Harapannya, produk Mikol lokal di Bali mendapat pengawasan dan pengendalian, seperti arak yang diproduksi untuk kebutuhan upacara di Bali.

"Kalau sudah ada Perda di masing-masing kabupaten dan kota di Bali, silahkan disesuaikan kemudian dan Pergub bisa dicabut. Kalau tidak dikendalikan oleh Pergub, produk lokal sebagai home industry masyarakat Bali tetap dapat terlindungi,” pungkas Tama Tenaya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER