Dewan Akan Revisi Perda RTRW Bali

  • 26 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2546 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, dipastikan akan direvisi. Penyesuaian terhadap aturan yang sudah berusia enam tahun tersebut, akan dilakukan pada April 2016 mendatang.

Revisi atau penyesuaian tersebut merupakan hasil keputusan rapat paripurna di DPRD Provinsi Bali. Hal ini ditegaskan anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Kadek Diana, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Provinsi Bali dengan manajemen PT Waskita Toll Road (WTR), anak perusahaan PT Waskita Karya, PT Perusahaan Daerah (Perusda) Bali, dan Dinas PU Bali terkait pembangunan jalan Tol Kuta - Canggu - Tanah Lot, di Gedung Dewan, Senin (25/1).

Menurut Kadek Diana, revisi terhadap Perda RTRW ini dilakukan karena ada beberapa amanat dalam Perda ini yang tak kunjung direalisasikan. Di sisi lain, ruang-ruang yang sebelumnya telah disiapkan untuk pemanfaatan sebagaimana diatur Perda RTRW, justru sudah dimanfaatkan kembali oleh para pemilik lahan.

Mencemati kondisi tersebut, demikian Kadek Diana, maka diperlukan alternatif-alternatif ruang untuk kepentingan pemanfaatan ruang dalam Perda RTRW. Dalam hal alternatif ruang dimaksud, maka wajib hukumnya untuk ditetapkan dalam Perda RTRW. "Jika tidak, maka bisa fatal akibatnya," tegas Kadek Diana, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba ini.

Politisi PDIP asal Gianyar itu kemudian menyontohkan amanat Perda RTRW, terkait pembangunan enam ruas tol di Bali yang justru tak kunjung direalisasikan hingga saat ini. Keenam ruas tol dimaksud adalah Tol Sunset Road - Kuta, Tol Kuta - Tanah Lot, Tol Tanah Lot - Soka, Tol Soka - Pekutatan, Tol Pekutatan - Seririt, serta Tol Beringkit - Purnama.

"Ruang-ruang yang kita siapkan dalam Perda RTRW untuk keenam titik tol itu, sudah dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Mereka tidak salah, karena lahan tersebut tak kunjung dimanfaatkan untuk pembangunan tol-tol tersebut," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Dengan kondisi ini, lanjut Kadek Diana, maka akan kembali dilakukan kajian terkait titik-titik yang akan dimanfaatkan sebagai ruang untuk pembangunan. Demikian halnya dengan Tol Kuta - Tanah Lot, yang saat ini ramai diperbincangkan dan bahkan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021 nanti.

"Kalau kita targetkan 2021 sudah beroperasi, maka kita harus pacu langkah. Setiap tahapan harus difinalkan. Ruas mana yang ditetapkan, juga harus difinalkan karena nantinya akan diatur dalam Perda RTRW. Jika tidak, maka kita akan menunggu lima tahun lagi," ujar Kadek Diana.

Ia menyarankan agar titik-titik yang difinalkan untuk tol ini, harus dikaji matang. "Kalau di titik yang ada dalam Perda RTRW saat ini, maka rata-rata harga tanah Rp21 juta/ m2. Kalau di titik lain konon lebih ringan antara Rp14 juta - Rp16 juta/ m2. Tetapi kalau memanfaatkan titik alternatif ini, maka konsekuensinya merubah Perda RTRW," pungkas Kadek Diana.

Hadir dalam rapat dengar pendapat ini, perwakilan Dinas PU Bali, Dirut PT Perusahaan Daerah Bali, Direktur PT Waskita Toll Road, serta Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER