Rapat Paripurna Batal, Perda Mikol Digantung

  • 26 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2182 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Dalam rapat paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) di Provinsi Bali. Celakanya, usulan ini justru memantik friksi di internal DPRD Bali.

Kabarnya, sikap fraksi-fraksi di DPRD Bali justru terbelah, antara mencabut atau cukup merevisi Perda ini. Terbelahnya sikap fraksi tersebut membuat pembahasan pencabutan atau revisi Perda ini digantung. Bahkan, Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Perda Tentang Pengendalian Peredaran Mikol di Provinsi Bali, yang semula dijadwalkan berlangsung Selasa (26/1) hari ini, justru dibatalkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Bukan itu saja. Sebab ternyata, rapat dengar pendapat antara Pansus Revisi Perda Pengendalian Peredaran Mikol DPRD Bali dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali di Gedung Dewan, Senin (25/1), juga tak membuahkan hasil. Rapat tersebut hanya berkutat pada soal apakah Perda Tentang Pengendalian Peredaran Mikol di Provinsi Bali cukup direvisi atau justru dicabut.

"Rapat ini memang hanya membahas seputar perlu atau tidaknya Perda tersebut dicabut atau cukup direvisi. Jadi belum diputuskan," jelas Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Pengendalian Peredaran Mikol DPRD Bali, Wayan Tagel Arjana, usai rapat tersebut.

Menurut dia, polemik tentang dicabut atau direvisinya Perda Pengendalian Peredaran Mikol ini karena sebagian berpemahaman bahwa urusan pengendalian dan pengawasan peredaran Mikol tak cukup jika mengandalkan kemampuan kabupaten dan kota. Peran provinsi juga dipandang penting, mengingat peredaran Mikol di Bali yang lumayan tak terkendali.

Di sisi lain, kata Tagel Arjana, polemik pencabutan atau revisi Perda Pengendalian Peredaran Mikol ini juga dipicu karena aturan yang ada di atasnya, justru saling bertentangan. Sebab antara Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Mikol dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/ M-Dag/ Per/ 1/ 2015 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-Dag/ Per/ 4/ 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Mikol, malah tak sinkron.

"Ini hal-hal yang perlu dikaji kembali. Dan kami di Pansus juga masih akan konsultasikan ini ke Jakarta," tandas politisi Partai Gerindra asal Gianyar itu.

Disinggung tentang terbelahnya sikap fraksi terkait revisi atau pencabutan Perda Pengendalian Peredaran Mikol di Provinsi Bali, Tagel Arjana enggan berkomentar banyak. "Fraksi-fraksi belum menyampaikan pandangan umum masing-masing, sehingga belum diketahui seperti apa sikap kelima fraksi di DPRD Bali," kata Tagel Arjana.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Bali Ketut Suwandi, membenarkan bahwa Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Perda Tentang Pengendalian Peredaran Mikol, dibatalkan. Namun ia menampik, jika pembatalan tersebut lantaran sikap fraksi-fraksi yang terbelah.

Menurut dia, pembatalan rapat paripurna ini dilakukan, karena Pansus Revisi Perda Pengendalian Peredaran Mikol DPRD Provinsi Bali masih perlu berkonsultasi dengan eksekutif. Pansus juga dipandang perlu untuk melakukan konsultasi dengan kementerian di Jakarta. "Kita konsultasi dulu, baru lanjutkan pembahasan," pungkas Suwandi.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER