DPRD Bali Akan Bahas 23 Ranperda

  • 26 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2549 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, memiliki tiga fungsi utama. Ketiga fungsi tersebut adalah fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.

DPRD Bali sendiri, kata dia, memiliki komitmen yang tegas untuk menjalankan ketiga fungsi ini. Khusus dalam meningkatkan peran terhadap fungsi Pembentukan Perda, DPRD Bali telah sepakat dengan eksekutif sekaligus menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Bali Tahun 2016.

"Dalam Prolegda Bali ini, telah ditetapkan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas oleh DPRD Bali bersama dengan eksekutif, selama tahun 2016," tutur Wiryatama, di Denpasar, Senin (25/1).

Dari total 23 Ranperda yang akan dibahas tahun 2016 ini, empat (4) di antaranya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Bali. Untuk pembahasan ke-23 Ranperda ini, akan dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan pada tahun 2016, yakni masa persidangan I (Januari - April), masa persidangan II (Mei - Agustus), dan masa persidangan III (September - Desember).

"Beberapa Ranperda yang krusial, akan kita prioritaskan pembahasannya," tegas politisi PDIP asal Tabanan itu.

Beberapa Ranperda penting yang akan dibahas pada tahun 2016, imbuh Wiryatama, antara lain Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol,  Ranpeda Tentang Pengembangan Subak, Ranperda Tentang Pengelolaan Air Tanah, Ranperda Tentang Pramuwisata, Ranperda Tentang Atraksi Budaya Tradisional Bali, serta Ranperda Tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan.

"Di samping itu, juga akan dibahas Ranperda wajib, seperti Ranperda yang berkenaan dengan pembahasan APBD Provinsi Bali," papar mantan Bupati Tabanan dua periode itu.

Dikatakan, salah satu hal penting yang menjadi atensi Pimpinan DPRD Bali adalah akan dikaji pembentukan Raperda Tentang Bendega, yang merupakan tindaklanjut aspirasi masyarakat Bali ke lembaga legislatif. Selain itu, demikian Wiryatama, revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga menjadi atensi khusus DPRD Bali.

Dikatakan, mengawali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016, dalam Rapat Paripurna DPRD Bali telah disampaikan dua (2) Ranperda yaitu Ranperda Tentang Pencabutan Perda Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol serta Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali.

"Perda Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah Provinsi Bali dan peraturan perundang-undangan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Bali, sehingga perlu dicabut," ujar Wiryatama.

"Demikian juga dalam rangka lebih meningkatkan kerjasama dan investasi, maka perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada PT. Jamkrida Bali. Dengan demikian maka dibahas Ranperda untuk penambahan penyertaan modal dimaksud," pungkasnya.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER