Pengangkatan Pejabat Bodong Diadukan ke DPRD Bali

  • 04 November 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2912 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Calon Walikota Denpasar Made Arjaya, tak mau kisruh pengangkatan pejabat bodong di Pemkot Denpasar justru 'dipetieskan'. Buktinya, Rabu (4/11), Arjaya mengadukan kasus ini ke Komisi I DPRD Bali dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.

Di Gedung DPRD Bali, Arjaya diterima Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dan sejumlah anggota, seperti Nyoman Adnyana, Ngakan Made Samudra, Wayan Tagel Arjana dan Komang Nova Sewi Putra. Dalam pertemuan singkat di Ruang Komisi I tersebut, Arjaya membeberkan kronologis kasus ini.

Menurut dia, pengusulan pengangkatan pejabat eslon II di lingkungan Pemkot Denpasar, menjadi temuan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ketika melakukan kunjungan kerja di Kota Denpasar. Temuan tersebut disebut-sebut melanggar aturan, karena dari delapan pejabat yang diangkat, dua di antaranya dinilai diangkat sebagai pejabat bodong.

Kedua pejabat tersebut adalah mantan Kadis Pendidikan Kota Denpasar Eddy Mulya dan mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Denpasar Dewa Nyoman Sudarsana. Kedua pejabat yang diangkat oleh Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra (saat menjabat) itu, ternyata tidak pernah diajukan ke Gubernur Bali sebelumnya untuk dilakukan verifikasi dan mendapat persetujuan.

Di hadapan Komisi I DPRD Bali, Arjaya juga menyertakan bukti-bukti terkait pengangkatan kedua pejabat bodong ini. "Mohon Komisi I DPRD Bali melakukan klarifikasi dan melakukan pelurusan sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi prasangka. Sebab hal ini merupakan temuan penyimpangan saat kunjungan kerja Gubernur Bali ke Kota Denpasar,” kata Arjaya.

Mantan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali itu juga menggarisbawahi, apa yang disampaikan ini bukan dikarenakan adanya pertarungan dalam Pilkada Kota Denpasar, antara pendatang baru dengan incumbent. Arjaya meyakini, walikota saat itu dipastikan sudah berpikir dalam pengambilan keputusan mengingat walikotanya juga taat asas dan cerdas.

Demikian juga dengan Sekkot Denpasar AA Rai Iswara, yang dinilainya sangat senior dan tidak mungkin mengambil keputusan yang melanggar hukum. "Saya minta persoalan ini sudah clear sebelum Pilkada serentak 9 Desember 2015,” pinta Si Udeng Poleng.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, mengakui jika sudah menindaklanjuti dan melakukan pertemuan dengan Kepala BKD Provinsi Bali dan Kepala Inspektorat Provinsi Bali. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.

Namun demikian, Tama Tenaya tetap berharap situasi dan kondisi politik di Bali tetap aman, sehingga Pilkada serentak dapat berjalan damai. "Di atas semuanya ini, kita ingin Pilkada serentak berjalan lancar dan damai," tutur Tama Tenaya, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Bali.

Usai berdialog singkat dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali, Arjaya mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali. Pada kesempatan ini, Arjaya diterima Kepala Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, dan membeberkan kasus ini. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER