UU Cipta Kerja Buka Jalan Menuju Investasi Melalui Kemudahan Perizinan

  • 09 Mei 2024
  • 14:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1086 Pengunjung

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan iklim bisnisnya guna menarik lebih banyak investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja, hadir sebagai tonggak penting dalam menyederhanakan izin usaha dan mengakselerasi kemajuan di berbagai sektor.

UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi komprehensif yang bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi, menghilangkan birokrasi berbelit-belit, dan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Di dalamnya terdapat komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi para pengusaha lokal maupun investor asing, dengan tujuan memfasilitasi ekspansi ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Salah satu tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah menyederhanakan jaringan izin dan regulasi yang selama ini menghambat pertumbuhan bisnis. Dengan mengonsolidasikan dan mengharmonisasikan peraturan yang ada, UU Cipta Kerja bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan memberikan kejelasan serta kepastian kepada bisnis yang beroperasi di Indonesia.

Di inti UU Cipta Kerja terdapat konsep sistem pengajuan tunggal, yang memungkinkan bisnis untuk mendapatkan izin-izin yang beragam melalui proses aplikasi yang terpadu. Pendekatan transformasional ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperkenalkan langkah-langkah untuk mendigitalkan dan memodernisasi prosedur administratif, membuka jalan bagi sistem yang lebih efisien dan mudah diakses. Dengan mengadopsi platform digital, bisnis sekarang dapat menavigasi proses pengajuan izin dengan lebih mudah dan nyaman, mempercepat masuknya mereka ke pasar.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan keberhasilan Indonesia dalam meningkatkan tren investasi semenjak diterbitkannya UU Cipta Kerja. Pencapaian tingkat investasi ini berkat andil pemerintah daerah bersama dengan para pelaku usaha, baik usaha mikro kecil, menengah, maupun usaha besar, yang telah menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini juga didorong dari kebijakan pemerintah dalam menerbitkan perizinan yang semakin mudah

Di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, langkah konkret telah diambil melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. FGD bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Sebagai Amanat UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya" tersebut menjadi salah satu langkah progresif dalam mempercepat proses perizinan bangunan dan merangsang investasi di Indonesia.

UU Cipta Kerja, yang berupaya mereformasi proses perizinan yang sebelumnya kompleks menjadi lebih sederhana dengan menerapkan prinsip satu pintu, kini menggarap sektor perizinan dasar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, menekankan pentingnya digitalisasi dalam mempercepat proses perizinan. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan semua perizinan berbasis digital, memastikan keterbukaan, dan mempercepat prosesnya.

Menyadari bahwa percepatan perizinan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, Arif menekankan bahwa semakin cepat perizinan, semakin banyak lapangan pekerjaan terbuka, dan semakin meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja bukan hanya tentang mempermudah proses administrasi, tetapi juga tentang menggerakkan roda perekonomian nasional.

Namun, kemudahan dalam perizinan tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keselamatan penghuni bangunan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat tetap diperlukan. Arif memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya tentang kemudahan perizinan, tetapi juga tentang kualitas dan keamanan bangunan.

Dalam langkah-langkah konkrit untuk mempercepat proses perizinan, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, waktu perizinan menjadi terukur dan lebih termonitor. Melalui aplikasi SIMBG, permohonan perizinan dapat dipantau secara langsung dan memiliki batas waktu yang jelas. Hal ini membawa dampak positif bagi pihak-pihak yang mengajukan permohonan serta bagi pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan.

Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga disoroti oleh Diana. Peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyediakan pelayanan kepada pemohon di wilayahnya masing-masing, termasuk fungsi pengawasan. Melalui sinergi ini, masalah yang timbul dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan, memastikan bahwa proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Simbg, aplikasi yang diperkenalkan dalam konteks UU Cipta Kerja, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Karanganyar. Farid Achmadi, perwakilan dari dinas tersebut, menyatakan bahwa sistem tersebut sangat membantu dalam mengelola database terkait permohonan PBG. Dengan lebih terstruktur dan terorganisir, proses perizinan menjadi lebih efisien dan efektif.

Partisipasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan lembaga terkait, menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong implementasi UU Cipta Kerja. Kolaborasi antar berbagai pihak ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan segala upaya yang dilakukan, UU Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi Indonesia dalam menjalankan roda ekonomi. Kemudahan dalam perizinan bangunan tidak hanya membuka peluang bagi investasi baru, tetapi juga memperkuat iklim bisnis di Indonesia secara keseluruhan. Semua pihak terlibat, baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki peran penting dalam menjaga momentum positif ini dan memastikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja berjalan dengan baik demi kemajuan bersama.

 

)*Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER