Ranperda Pelayanan Publik dan Administrasi Kepdudukan di Tetapkan

  • 29 Oktober 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4038 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com– Dua buah Ranperda yakni Ranperda yakni Raperda Penyelengaraan Pelayan Publik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adminitrasi kependukan akhirny ditetapkan menjadi Perda. Penetapan dua buah ranperda itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Tabanan, yang ditandai penandatanganan oleh Pj. Bupati Tabanan, I Wayan Sugiada dan Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi, Kamis, (29/10).

Sebelum Ranperda tersebut ditetapkan dua pansus yakni Pansus IV yang membahas Pelayanan Publik dan Pansus V yang membahas Administrasi Kependudukan menyampaikan laporanannya. Untuk pansus IV laporan kerja pansus disampaikan Ketua Pansus I Wayan Lara, sedangkan Pansus V dibacakan oleh I Wayan Eddy Nugraha Giri selaku ketua Pansus.

Dalam laporannya Wayan Lara menyampaikan hasil kajiannya bahwa ranperda tentang pelayanan publik itu sangat penting untuk segera ditetapkan. “Mengingat pentingnya Ranperda ini, agar pemerintah mempunyai pedoman dan dasar hukum yang jelas, maka kami Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan Hanura sepakat ranperda ini ditetapkan,” tegasnya. Namun demikian pihaknya berharap dengan ditetapkanya ranperda tersebut pemerintah harus mampu menjawab persepsi ataupun opini masyarakat selama ini terhadap pelayanan public yang mahal, lambat dan berbelit-belit. “Selain itu kami juga berharap pemerintah mampu mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien serta mudah diakses oleh masyarakat,” harap Lara.

Sementara Ketua Pansus V, Wayan Eddy Nugraha Giri mengatakan ada beberap hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam penyelenggaraan adiministrasi kependudukan. “Kami harapkan sosialisasi adminitrsi kependudukan, karena saat ini masih ada penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan KK” ucapnya. Terkait Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pihaknya berharap segera dituntaskan. “Saran kami agar segera dilakukan percepatan validasi dan pemuakhiran data kependudukan sehingga akurasinya dapat dipertangungjawabkan,” tegas Eddy.

Usai penyampaian laporan kedua pansus itu, Paripurna DPRD Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan,  I Ketut Suryadi kemudian menetapkan kedua raperda itu menjadi perda yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Pj. Bupati I Wayan Sugidada dan Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Suryadi. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER