Waduh…!! Surat Suara Tertukar, Dua TPS di Buleleng PSU

  • 14 Februari 2024
  • 21:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1949 Pengunjung
Suasana di TPS yang surat suara tertukar, di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Rabu, (14/02/2024). SD/sad/ist

Buleleng, suaradewata.com - Sempat geger Pemilu di Buleleng, pasalnya Surat Suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Buleleng di Dapil 8 tepatnya di TPS 5 dan TPS 6 di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tertukar dengan Surat Suara Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan. Terhadap hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng telah merekomendasikan di dua TPS tersebut agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dimana tertukarnya surat suara tersebut diketahui sekitar Pukul 08.40 Wita, dan sebanyak 15 surat suara disebut sudah terlanjur di coblos.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng bersinergi dengan Bawaslu Buleleng mengagendakan pemungutan suara ulang. Surat suara yang tertukar dari Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan pada pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II, sedangkan untuk pemungutan suara DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan Wakil Presiden tetap dilanjutkan.

“Kami segera melaksanakan PSU, guna menjamin hak pilih masyarakat di dua TPS tersebut tidak hilang. Artinya keputusan telah diambil untuk menggelar PSU. Dan untuk langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil rapat pleno yang akan digelar,” ucap Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana.

“Keputusan PSU itu saat kami berkunjung ke TPS 6 Pedawa untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga dan dipenuhi dengan baik. Mengingat surat suara yang tertukar mengandung risiko serius, karena ada yang sudah dicoblos di luar wilayah dapilnya. Kami menemukan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273, sedangkan di TPS 5 mencapai 292," ujarnya menambahkan.

Iapun mengatakan pihaknya di KPU Buleleng mencatat hingga saat ini belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng. 

“Kami berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.” harap Dudhi Udiyana

Lebih lanjut dikatakan selanjutnya dibantu Bawaslu Buleleng akan mempelajari laporan yang disampaikan Pengawas TPS dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan rekomendasi PSU.

"Dalam hal ini, kami berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," tutupnya. 

Sementara itu Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan bahwa Bawaslu telah merekomendasikan untuk menunda proses pencoblosan khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di kedua TPS tersebut. Dan juga meminta KPU Buleleng untuk melakukan pleno Pemungutan Suara Ulang khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Buleleng di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa. 

“PSU itu dapat dilakukan 10 hari setelah pleno pada saat hari libur.” pungkasnya. Sad/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER