Status Papua sebagai Bagian Integral NKRI Sudah Final dan Sah

  • 01 Februari 2024
  • 14:05 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1204 Pengunjung

Status dari Papua sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang sudah bersifat final dan sah bahkan dari berbagai macam aspeknya. Bukan hanya itu, status tersebut juga telah mendapatkan banyak pengakuan dari negara lain di dunia internasional.

Integrasi dari Bumi Cenderawasih sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari NKRI bahkan telah terjadi sejak dilakukannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang menghasilkan keputusan bahwa seluruh rakyat di Papua (Irian Barat kala itu) tetap ingin menjadi bagian dari bangsa ini.

Bahkan, hasil dari keputusan Pepera tersebut juga bersifat sah dan telah diakui oleh dunia internasional, yakni Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mana dituangkan dalam Resolusi PBB 2505 (XXIV) pada tanggal 19 November 1969 silam.

Gonjang-ganjing mengenai status Papua terjadi pada masa kolonial di Papua Barat kala itu, yang mana sebelumnya dikenal sebagai wilayah bernama Irian Barat atau Irian Jaya. Wilayah tersebut memang merupakan bekas koloni Belanda. Setelah secara resmi Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945, ternyata Belanda masih terus mencoba mempertahankan kendali mereka atas Papua Barat.

Maka dari itu, konflik perbatasan antara Indonesia dengan Belanda waktu itu, yang mana mencakup wilayah Papua Barat terus berlangsung bahkan selama beberapa tahun setelah kemerdekaan Indonesia.

Akan tetapi, seluruh konflik tersebut pada akhirnya mampu berakhir melalui adanya Perjanjian New York pada tahun 1962, yang mana pihak Belanda telah menyetujui untuk menyerahkan administrasi Papua Barat kepada PBB, dan kemudian diserahkan kepada Indonesia.

Setelah itu, dilakukan pula referendum atau Pepera (Plebiscite) pada tahun 1969, yakni dilangsungkannya penentuan Pendapat Rakyat di Papua Barat untuk menentukan seperti apa sebenarnya keinginan masyarakat Bumi Cenderawasih sendiri dan memberikan hak sepenuhnya kepada mereka untuk menentukan sendiri bagaimana status politik di wilayahnya.

Hasilnya, justru memang seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) waktu itu melalui forum Pepera, menunjukkan bahwa secara mayoritas memang semuanya mendukung penuh atas integrasinya Bumi Cenderawasih sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari NKRI.

Sebagaimana hasil dari Pepera tersebut, maka Papua Barat telah secara resmi, final dan bersifat sah menjadi bagian dari bangsa ini sejak tahun 1969. Kemudian Pemerintah juga terus memberikan perhatian penuh kepada wilayah itu dengan memberikan status otonomi khusus (otsus) sebagai sebuah bentuk pengakuan yang nyata terhadap adanya keberagaman budaya dan konteks sejarah yang dimiliki Papua.

Sejak terjadinya integrasi Tanah Papua kepada pangkuan Indonesia, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat termasuk keempat provinsi lainnya yang kini telah resmi dilakukan pemekaran wilayah melalui program Daerah Otonomi Baru (DOB) mengalami perkembangan dari berbagai macam sektor secara sangat signifikan.

Perkembangan tersebut terjadi di sektor ekonomi, sosial hingga politik yang mampu dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat OAP secara langsung. Bagaimana perkembangan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua itu juga menjadi bentuk nyata dari perhatian yang diberikan secara intensif oleh Pemerintah, yang mana juga sekaligus menegaskan bahwa memang Papua merupakan bagian integral dari NKRI sejak tahun 1969 sampai saat ini.

Jika terhitung sejak tahun 1969, maka sebenarnya Papua sudah menjadi bagian dari NKRI selama 51 tahun. Meski begitu, namun nyatanya masih saja ada segelintir kecil pihak yang berada dalam barisan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menginginkan supaya terjadi perpecahan di Bumi Cenderawasih dengan terus menggaungkan isu ‘Papua merdeka’ dari NKRI.

Gerombolan separatis itu sama sekali tidak mengakui adanya forum Pepera termasuk juga tidak mengakui bagaimana status final serta sah yang dimiliki oleh Papua bahkan sejatinya status itu telah diakui dan didukung dunia internasional sekalipun. Justru upaya yang dilakukan oleh segelintir kelompok kecil ini jelas merupakan tindakan yang melawan kedaulatan sah.

Tentunya seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Orang Asli Papua sendiri hendaknya mampu bekerja sama dan berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi adanya klaim sembarangan dari KST, yang mana juga masuk dalam kategori makar. Bukan hanya itu, KST seolah mengaku bahwa mereka bertindak atas nama orang Papua, padahal nyatanya aksi yang mereka lancarkan sendiri penuh akan kekerasan dan kebiadaban yang justru sangat mengganggu kelancaran pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Maka dari itu, hendaknya seluruh masyarakat harus bisa berkoordinasi dengan aparat keamanan personel gabungan untuk bisa mencegah dan menghentikan berbagai macam aksi serta propaganda yang sampai saat ini terus digencarkan oleh KST demi merusak persatuan bangsa.

Pasalnya, integrasi Papua ke pangkuan NKRI memang sifat dan statusnya sudah final serta sah dari berbagai aspek hukum. Termasuk juga telah mendapatkan pengakuan penuh dari dunia internasional bahwa sejatinya Papua merupakan bagian integral bangsa ini yang tidak bisa dilepaskan.

 

)* Mahasiswa Papua Tinggal di Medan


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER