Kasus Pengroyokan Bos Triple Three Bar Society Disidangkan

  • 30 Januari 2024
  • 18:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1538 Pengunjung
suasana sidang pengroyokan bosTriple Three Bar Society di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/01).

Denpasar, suaradewata.com - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di areal parkir  Timur No 97 Denpasar, dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/01). Ketiganya, I Wayan Eka Juniawan alias Damar, I Wayan Sugana Putra alias Gana dan Devid Yong alias Dj Dev didukkan sekaligus di muka sidang. 

Untuk diketahui, terdakwa Damar adalah pemilik Triple Three Bar Society, sedang dua terdakwa lainnya yaitu Gana dan DJ Dev masing-masing bekerja sebagai manajer dan DJ (disc jockey). ke tiga terdakwa ini duduk dipesakitan tanpa didampingi pihak penasehat hukum. 

Dalam sidang dakwaan ini, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh hakim  itu, selain mengagendakan pembacaan dakwaan, 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Yasa begitu menyampaikan dakwaan, juga langsung menghadirkan saksi saksi. Termasuk juga mendengarkan secara online keterangan saksi dokter Forensik yang menangani korban saat pengambilan visum dari I Gusti Bagus CW. 

Selain itu hadir pula orang tua korban, I Gusti Putu Putra Yudhi yang juga seorang pengacara sebagai saksi. Di muka sidang, hakim sempat bertanya kepada ayah korban terkait sikap ketiga terdakwa usai kasus yang membuat anaknya mengalami luka cukup serius itu. 

Ditanya begitu, ayah korban menjawab bahwa pada prinsipnya keluarga atau orang tua para pelaku sangat baik dan sudah meminta maaf kepada ayah korban dan juga korban. Bahkan keluarga para terdakwa juga membantu biaya perawatan selama korban dalam perawat di Rumah Sakit. 

Anehnya sikap rasa bersalah dan tanggung jawab itu justru tidak dilakukan oleh terdakwa. Justru dilakukan oleh keluarga terdakwa. “Para terdakwa sampai kasus ini ke persidangan belum ada kata permintaan maaf,” sebut salah satu pengacara senior di Bali ini menjawab pertanyaan hakim. 

Meski begitu, usai korban dan ayah korban memberikan kesaksian, ketiga pelaku langsung meminta waktu kepada hakim untuk meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban. 

“Ya silahkan minta maaf, tapi dengan meminta maaf bukan berarti persoalan hukumnya selesai. Persoalan ini akan tetap disidangkan sesuai aturan yang ada,” jelas hakim. 

Ketiga terdakwa pun secara bergantian meminta maaf kepada korban dengan disaksikan oleh jaksa dan juga majelis hakim serta pengunjung sidang. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, kasus yang membuat korban mengalami patah tulang rahang ini terjadi pada tanggal 11 Oktober 2023 sekira pukul 01,30 WITA di parkiran Cafe Triple Three Bar Society. Sebelum kejadian, saksi korban bersama Michael Ariftopel sedang berjoget di dalam Bar dan tidak lama kejadian terjadi keributan.

Karena terjadi keributan, korban dan Michael digiring keluar kafe hingga di areal parkir. Saat itu tiba datang terdakwa Damar datang dan menyiramkan minuman beralkohol ke wajah saksi Michael. 

“Tidak terima dengan perlakukan Damar, korban langsung menghampiri Damar sehingga keduanya berdiri saling berhadapan,” sebut jaksa dalam surat dakwaanya. 

Dalam keadaan berhadapan, Damar mendorong saksi korban. Tidak hanya itu, terdakwa Damar juga memukul perut korban tapi sempat ditangkis oleh korban.  Terdakwa Damar kembali mendorong korban. Kemudian datang terdakwa Gana dan langsung memiting leher korban dari arah belakang dan dalam waktu bersamaan terdakwa Dev memikul panggung korban. 

Terdakwa Gana yang memiting leher korban berusaha untuk membanting tapi tidak berhasil. Justru korban berhasil melepaskan diri dari pitingan terdakwa Gana. Tapi pada saat itu terdakwa Gana berhasil menyarangkan tiga pukulan ke wajah korban hingga mundur dan jatuh di atas sepeda motor.

Terdakwa Gana mendekat korban dan kembali memiting leher korban simbol membanting korban hingga terjatuh. Nah, pada saat korban terjatuh terdakwa Gana naik ke atas tubuh korban dan memukul wajah korban sebanyak dua kali. Tidak lama kemudian datang beberapa orang dan langsung melerai kejadian itu. 

Akibat kejadian itu, hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami beberapa luka lecet dan memar serta mengalami patah tulang rahang sehingga mengakibatkan korban kesulitan untuk melakukan fungsi bicara, mengunyah, menyikat gigi dan hal lain yang memerlukan gerakan rahang bawah. 

JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dalam dakwaan pertama atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mot/gin 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER