Dua Pria India Bunuh Warga Lokal Dihukum 7,5 Tahun

  • 25 Januari 2024
  • 20:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1499 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua terdakwa asal Punjab India, Ajaypal Singh (21) dan Gurmej Singh (21) oleh Mejelis Hakim di PN Denpasar hanya dihukum 7 tahun 6 buan penjara.

Dalam sidang yang digelar Kamis (25/01) itu, sebelumnya pihak Majelis Hakim sudah menunda sebanyak dua kali persidangan untuk memutuskan menjatuhkan hukuman kepada ke dua pria asal India ini. 

Hingga akhirnya, keduanya dihukum separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 15 tahun penjara. Tentu saja pihak JPU Kejari Denpasar mengajukan upaya pikir pikir untuk Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar.

Majelis Hakim di ruang sidang Tirta yang diketuai Putu Agus Adhyantara, sependapat bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama dengan ancaman pidana Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Mengulas kembali tertulis dalam dakwaan, bergulirnya perkara ini ke pengadilan terkait peristiwa yang terjadi di tempat ke dua terdakwa tinggal Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3. Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita.

Saat itu kedua terdakwa yang tersinggung dengan ucapan ke dua korban yang merupakan teman terdakwa. "Malam hari sebelumnya ke dua terdakwa minum bir bersama Rajesh Seen dan Fitran Robby Firdaus (korban meninggal) yang merupakan warga lokal," tulis dalam dakwaan.

Dalam kondisi mabuk, ke dua korban mengatakan "mother fucker" kepada terdakwa. Malam itu sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya mereka masuk ke kamar masing-masing.

Ke esokan harinya, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita. Terdakwa Ajaypal Singh yang tidak terima dengan ucapan teman Rajesh Seen, meminta untuk datang ke kamarnya dengan alasan keran air rusak.

"Saat saksi korban coba mengecek ke kamar mandi, oleh terdakwa langsung dijerat dari belakang lehernya dengan kain. Saat itu, terdakwa Gurmej Singh turut serta membantu. Teriakan dari Seen minta tolong didengar oleh korban Firdaus," tulis dalam keterangan.

Naas bagi Firdaus begitu masuk kamar terdakwa langsung dihantam dengan cangkul oleh terdakwa Ajaypal Singh. Ayunan cangkul kebagian muka itu berulang kali hingga membuat Firdaus terkapar dan tak bernyawa.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER