Kasus Unud "Digas" Dari saksi Langsung Sidang Pemeriksaan Terdakwa

  • 12 Januari 2024
  • 20:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1633 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) terkesan dikebut. Dari sidang, Jumat (12/01), majelis hakim langsung menerima keterangan saksi mahkota atau terdakwa dalam berkas terpisah dihadirkan untuk membuat benderang kasus ini.

Namun begitu, keterangan mereka masih seputar Surat Keputusan (SK) Rektor yang tidak ada, Prof. I Nyoman Gde Antara, dan Prof. AA Raka Sudewi. 

Sebagaimana Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara secara bergiliran dicecar majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, dengan anggota Gede Putra Astawa, dan Nelson. 

Diawali dari terdakwa I Made Yusnantara yang ditanya majelis hakim terkait dengan Surat Keputusan (SK) Rektor yang dalam sidang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Yusnantara menegaskan memang belum ada, "Belum ada yang mulia," katanya polos. 

Dia juga menjelaskan bahwa tidak adanya SK Rektor itu diungkapkan oleh Bagian Keuangan.

Dia juga menegaskan pihaknya bekerja atas perintah I Nyoman Gde Antara menjabat sebagai ketua panitia sekaligus Wakil Rektor I Bidang Akademik. Dan, hemat dia, rektor saat itu yakni Prof. AA Raka Sudewi juga harusnya tahu segala hal tentang penerimaan mahasiswa baru, pun terkait dengan penerimaan di jalur mandiri.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Prof. Antara mengaku tidak tahu menahu terkait data draf nominal SPI berformat Excel yang juga diunggah ke dalam website. Saat sidang itu, ia menegaskan bahwa engumuman yang diunggah ke dalam website itu atas perintah mantan rektor Unud, Anak Agung Raka Sudewi.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER