Data Ganda Menjadi Momok Menyajikan Data Pemilih Berkualitas Pemilu 2024

  • 08 Juni 2023
  • 08:05 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1522 Pengunjung
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Ketut Sugina saat mendampingi salah satu pemilih ganda untuk rekam ulang KTP el ke Disdukcapil Tabanan, 7 Juni 2023

Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) Pemilu 2024 menjadi istimewa dan penuh dengan lika liku perjuangan dalam menyajikan daftar pemilih yang berkualitas. Pasalnya dalam pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024 kali ini menggunakan asa de yure, berbeda dengan pemilu 2019 sebelumnya yang mengunakan asas de fakto. Dengan demikian seluruh eksekusi untuk mendaftarkan pemilih baru, mencoret pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperbaiki elemen data pemilih wajib didukung bukti berupa dokumen administrasi kependudukan yang sah dan benar. Salah satu implikasi yang memerlukan perjuangan ekstra dalam menyelesaikannya adalah adanya data ganda identik serta ganda lainnya semisal ganda NIK namun nama dan orang yang berbeda.

Proses pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024 dimulai sejak penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022 yang selanjutnya disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III bulan September 2022 dan diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Proses pemutakhiran daftar pemilih di tingkat kabupaten/kota, sebenarnya gongnya dimulai dari proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan olehh Pantarlih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk mencocokkan daftar pemilih dengan administrasi kependudukan berupa KTP Elektronik dan KK maupun administrasi kependudukan lainnya seperti akta kematian, surat pindah, dan lain sebagainya.

Berbicara data ganda, Undang-Undang 7 Tahun 2017 Bab IV tentang Hak Memilih pada Pasal 198 ayat 2 menyatakan bahwa warga negara Indonesia didaftarkan 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. Ini berarti setiap pemilih tidak boleh didaftarkan lebih dari satu kali. Namun dalam proses pemutakhiran data pemilih kerap kali banyak ditemukan munculnya data ganda, yakni pemilih yang terdaftar di dua atau lebih tempat yang berbeda. Ganda juga dapat dikatagorikan beberapa bagian yakni data ganda identik yakni semua element datanya mulai dari NIK, NKK, Nama, tanggal dan tahun lahir, hingga jenis kelamin yang sama persis. Untuk kasus ini penyelesaiannya adalah dengan mencari bukti dukung berupa cek NIK atau SIAK dimana sebenarnya pemilih itu terdaftar administrasi kependudukannya pemilih yang bersangkutan berada, disamping mencari bukti dukung keberadaan pemilih tersebut dengan bukti dukung photo dan video. Ganda model seperti ini relatif lebih mudah diselesaikan, dengan cara berkoordinasi antar penyelenggara dimana pemilih tersebut ganda. Sementara data ganda yang kerap menjadi permasalahan dan memerlukan perhatian yang extra dalam penyelesaiannya adalah, ganda NIK, dan NKK sementara nama dan alamanya berebeda. Dalam artikel ini, penulis akan mencoba menggambarkan kondisi data ganda NIK, dan NKK namun beda nama dan beda orang.

Penulis yang juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tabanan, Bali mencoba menggambarkan kondisi data ganda model ini di Kabupaten Tabanan menjelang pemilu 2023 dan bagaimana penyelesaiannya. Seperti diketahui dalam proses pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024, munculnya data ganda menjadi momok bagi penyelenggara, karena data ganda tersebut bisa bertambah setiap hari akibat dari masuknya pemilih baru di daerah lain yang mengakibatkan kegandaan dengan daerah lainnya. Di Kabupaten Tabanan misalnya, hamper setiap hari menerima data ganda akibat satker lain bisa jadi kabupaten kota di provinsi bali, atau kabupaten kota di provinsi lain di Indonesia bahkan PPLN yang menguplaod data pemilih baru yang menyebabkan ganda dengan pemilih di Kabupaten Tabanan.

Penyelesaian data ganda yang identik atau sama persis relative lebih mudah karena kita tinggal mengkomunikasikan dengan satker yang mengalami kegandaan, untuk dilakukan pencoretan atau TMS dengan kode 2 (ganda), tentunya dengan menunjukkan bukti dukung yang kuat bahwa pemilih tersebut ada di Kabupaten Tabanan. Bukti dukung yang disiapkan diantaranya photo KTP elektronik, KK, Photo Orangnya sambil menunjukan KTP, dan video bahwa orangnya memang ada di Tabanan. Dengan bukti dukung tersebut, kita meminta satker lain untuk mencoretnya karena pemilih tersebut berada di Kabupaten Tabanan.

Yang menjadi persoalan adalah jika ganda NIK, beda nama dan beda orang. Kegandaan model ini relatif sulit diselesaikan bahkan memerlukan tenaga ekstra, namun bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Penulis yang kebetulan membidangi daftar pemilih dalam proses pemutakhiran daftar pemilih menemukan beberapa kasus seperti ini dan mampu diselesaikan. Setidaknya di KPU Kabupaten Tabanan ada 5 kasus ganda NIK beda nama dan beda orang yang bisa diselesaikan sebelum penetapan DPT Pemilu 2024 pada 21 Juni 2023 yang terdiri dari tiga (3) ganda NIK Beda orang dengan Kabupaten di dalam Provinsi Bali, sementara dua (2) lagi adalah ganda NIK Beda orang dengan Kabupaten /kota di luar provinsi Bali.

Yang pertama adalah ganda NIK : 510203311254XXXX. NIK ini dimiliki oleh dua orang yang berbeda, yakni atas nama I Wayan Daem alamat Mendoyo, Jembrana dan satu lagi atas nama I Gst Bagus Ardana asal Mundeh Selemadeg Barat. Yang kedua adalah NIK : 510206600489XXXX atas nama Ni Made Ermayanti asal Kediri Tabanan, dan Ni Luh Putu Emy Swiantari asal Sukasada Buleleng. Yang ketiga adalah NIK : 510210311257XXXX yang dimiliki oleh I Wayan Sentra asal Pupuan Tabanan dan I Dewa Made Arnawa asal Busungbiu Buleleng. Yang keempat adalah NIK : 510210311236XXXX yang dimiliki oleh I Gusti Ketut Retu asal Pupuan, Tabanan dengan Lasmin asal Blora, Jawa Tengah dan yang ganda kelima adalah NIK : 510210520601XXXX yang dimilik oleh Ni Komang Arlin Sutiari asal Pupuan, Tabanan dengan Khalista Mahiswari asal Blitar, Jawa Timur.

Kelima pemilih ini awalnya muncul ganda pada daftar pemilih di Kabupaten Tabanan, yang kemudian dikoordinasikan dengan satker lain seperti Jembrana, Buleleng, Jateng, dan Jatim dengan mengirimkan bukti dukung berpa KTP, KK dan Photo orangnya bahwa ada di Kabupaten Tabanan, dengan meminta men TMSkan di wilayah mereka agar tidak ganda. Namun baik Jembrana, Buleleng, Blora Jateng, dan Blitar Jatim juga mengirimkan bukti dukung berupa KTP, KK, Photo dan memastikan pemilih itu juga ada di wilayah mereka sehingga tidak bisa dilakukan pencoretan.

Atas kondisi tersebut, penulis kemudian berkoordinasi dengan dinas pencatatan sipil setempat guna mengkoordinasikan temuan NIK ganda beda orang tersebut. Setelah dilakukan Cek NK ternyata NIK itu memang dimiliki orang luar, satu satunya cara adalah mendatangkan pemilih tersebut ke disdukcapil untuk dilakukan chek iris mata, dan jika memang bukan NIK yang bersangkutan maka dilakukan proses ulang melengkapi biodata dengan mengisi 1). Sptjm kebenaran data kelahiran, 2). Sptjm perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05), 3).formulir isian KK (F1.02), 4). Keterangan lahir/ akte perkawinan, 5). Keterangan Perkawinan Hindu / akte perkawinan. Hal ini tentu menyulitkan dan merepotkan pemilih, mengurusnya karena harus datang ke kantor pencatatan sipil. Dan banyak masyarakat enggan mengurusnya disamping karena ribet juga lantaran lokasi rumahnya jauh dan harus antre untuk mengurus di pencatatan sipil. Kelima pemilih yang ganda NIK beda orang yang coba diselesaikan KPU Tabananpun awalnya enggan mengurusnya, bahkan jajaran KPU Tabanan dengan melibatkan PPK dan PPS mencoba berkali-kali untuk mengajak pemilih tersebut ke pencatatan sipil namun tidak bersedia. Keuletan KPU Tabanan, PPK dan PPS “merayu” bahkan siap menjemput dan mengantarkan pemilih serta membantu mengurus di pencatatan sipil akhirnya membuatkan hasil. Yang pertama ganda di Selemadeg Barat yang berhasil diselesaikan, kemudian ganda yang di Kecamatan Pupuan dan Kediri secara bertahap bisa diselesaikan satu persatu dengan cara menjemput, dan mengantarkan pemilih tersebut ke pencatatan sipil untuk dichek irismata, kemudian dibantu pembuatan form dan pengisian data, barulah dilakukan rekam ulang KTPelnya. Hingga penetapan DPT di Kabupaten Tabanan kelima data ganda NIK, beda nama dan Beda orang itu sudah bisa diselesaikan dan yang
bersangkutan kini sudah memikiki NIK baru dan KTP yang baru.

Data ganda menjadi momok bagi penyelenggara dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, disamping dapat melanggar regulasi juga dalam menyelesaianya tidak semudah dibayangkan. Kesadaran penyelenggara, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), serta serta masyarakat akan kebenaran data administrasi kependudukan menjadi sangat penting dalam penyelesaian data ganda tersebut. KPU, dinas dukcapil, Bawaslu, dan peserta pemilu dan masyarakat luas harus selalu bersinergi untuk bersama-sama melakukan pencermatan data pemilih guna menghasilkan data pemilih yang benar-benar akurat. 


 

I Ketut Sugina,

Penulis adalah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER