Tidak Mematuhi Norma Kebidanan, Kantor Perizinan Buleleng Cabut Izin Praktik Bidan

  • 14 Maret 2023
  • 18:50 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1824 Pengunjung
istimewa/suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Salah satu Bidan di Kabupaten Buleleng, izin praktiknya sebagai bidan dicabut lantaran dianggap tidak mematuhi norma kebidanan yang ditetapkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Dimana pencabutan izin praktik bidan ini, dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng dan Ikatan Bidan Indonesia Buleleng. Dimana sesuai dengan data, bidan yang berinisial Luh PTA berstatus ASN mendapat izin praktik dari DPMPPTSP Buleleng tertanggal 08 Januari 2019 lalu,

Dikonfirmasi awak media, Kepala DPMPPTSP I Made Kuta membanarkan izin praktik bidan tersebut telah dicabut berdasarkan rekomendasi dari Dinkes Buleleng dan IBI Buleleng. 

“Sejatinya pihak kami tidak bisa memecat bidan, namun memiliki kewenangan mencabut izinnya saja, sesuai rekomendasi dari Dinkes dan IBI,” terangnya pada Selasa, (14/3/2023). 

Secara terpisah, Kepala Dinkes Buleleng dr. Sucipto membenarkan bahwa pihaknya ikut memberikan rekomendasi pencabutan izin praktik bidan Luh PTA. Dalam hal ini atas pengaduan IBI Buleleng dan selanjutnya dilakukan cross chek ke yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan terlebih dahulu sudah diberikan Surat Peringatan (SP) beberapa kali, namun tidak di respon dengan baik,” terang Sucipto menegaskan.

Iapun mengatakan terdapat beberapa pengaduan soal dugaan adanya penerbitan beberapa dokumen perizinan yang dipalsukan, termasuk diantaranya tidak mengantongi rekomendasi dari IBI dan langsung ke DPMPPTSP.

”Izin praktinya terbit, namun dalam pelaksanaannya ada dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sehingga dicabut izinnya,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Buleleng Nyoman Mandayani mengaku telah menerbitkan rekomendasi kepada Dinkes dan DPMPPTSP, karena yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina. Terlebih IBI tidak pernah meneribitkan rekomendasi izin praktik mandiri, ternyata yang bersangkutan telah mengantongi izin.

“Oleh karena telah memiliki izin, yaaa.. kami lakukan pembinaan berdasarkan Permenkes No. 28/2017 dan Undang-Undang Kebidanan No. 4/2019. Namun yang bersangkutan kekeh tidak memenuhi persyaratan standar sarana dan prasarana adminstrasi untuk praktik mandiri bidan,” urainya.sad/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER