Tanpa Ijin, Maksa Tinggal di Villa, 6 WNA Terancam Dideportasi

  • 08 April 2022
  • 09:20 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1486 Pengunjung
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, yang beralamat di Jl. Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali. .foto :google/ari

Denpasar, suaradewata.com – Tanpa ijin dan memaksa menetap dalam villa milik salah seorang warga di Mengwi, Badung, 6 orang WNA asal Negara Moldova dan Rusia terpaksa diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama dengan Polsek Mengwi dan anggota Babinsa Kodim 1611/Badung serta Satpol PP. Kini mereka dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.

Menurut sumber, ke enam WNA ini terdiri dari 2 pria dewasa, 2 wanita dewasa, serta 2 anak kecil. Sebanyak 5  orang Warga Negara Moldova pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan 1 orang wanita dewasa asal Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor. Sekelompok WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Kini mereka diamankan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pihak imigrasi memberikan ruang untuk memfasilitasi berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi. "Untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan kedutaan Rusia untuk tindaklanjut," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.

Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan instansi terkait seperti TNI, Polri dan Satpol PP. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk menjaga ketertiban wilayah Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku. mot/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER