Dugaan Pemalsuan Surat Oleh Terdakwa Abdul Munir dan Suraji Mulai Disidangkan

  • 15 Desember 2021
  • 20:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1495 Pengunjung
Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Para Saksi Kasus Pemalsuan Surat, (Selasa, 21/12/21)/(Foto/Aangga/Tim Kreatif Kejari Badung)

Badung, suaradewata.com - Kasus dugaan pemalsuan surat oleh terdakwa  Abdul Munir, S.Ag. (43) dan Terdakwa Suraji (56) mulai disidangkan, Selasa, (14/12/2021). Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung mengatakan penuntut umum telah membacakan dakwaan yang secara keseluruhan dibenarkan oleh para terdakwa dimana terdakwa H. Abdul Munir, S.Ag. didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP. Sedangkan Terdakwa Suraji didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP  atau Pasal 266 ayat (2) KUHP. Penuntut umum dalam persidangan ini menghadirkan 4 saksi yaitu saksi atas nama Diah Suartini, saksi atas nama Ari Eko Wahyu Widianto Putra, saksi atas nama Hernanik dan saksi atas nama I Wayan Suryantara. Dalam kesaksian saksi atas nama Diah Suartini yang mana saksi adalah merupakan istri sah dari terdakwa Suraji yang merupakan korban dari perkara ini. 

"Pada intinya saksi Diah Suartini menerangkan bahwa memang benar saksi mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi hernanik pada tanggal 30 Agustus 2019. Yang mana hal ini diakui sendiri oleh terdakwa Suraji dan saksi pernah diperlihatkan buku nikah mereka, dan atas pengakuan terdakwa suraji yang menikahkan adalah terdakwa Abdul Munir," kata Ketut Maha Agung.

Setelah saksi Diah Suartini mengecek ke Kantor Urusan Agama (KUA) Petang disana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA yang bernama Rudi dan saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu, saksi juga melihat ada KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang. Saksi Diah Suartini juga mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, saksi dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin. Saksi juga menerangkan bahwa yang membuat surat keterangan kematian palsu, KTP palsu dan KK Palsu ini adalah terdakwa Abdul Munir.

"Saksi Diah Suartini juga pernah menanyakan hal tersebut dan terdakwa Abdul Munir mengakui semuanya yang mana semuanya terdakwa buat sendiri dengan tujuan untuk melengkapi syarat syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," ujarnya. 

Selanjutnya, sidang ditutup dan ditunda ke hari Selasa, (21/12/2021), minggu depan untuk agenda pembacaan pemeriksaan Ahli.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER