Kejari dan PDAM Badung Tanda Tangan MOU 

  • 15 Desember 2021
  • 19:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1557 Pengunjung
Kejaksaan Negeri Badung dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Tandatangan MOU, (Selasa, 14/12/21)/(Foto/Angga/Tim Kreatif Kejari Badung)

Badung, suaradewata.com - Kejaksaan Negeri Badung dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Selasa, (14/12/2021). 

Pertemuan yang dilakukan oleh kedua Instansi ini bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara kedua belah pihak. Dimana Kejaksaan Negeri Badung merupakan Instansi Penegak Hukum dapat bekerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama  Kabupaten Badung dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Badung dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistant) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/ kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah.

"Hari ini kita menandatangani nota kesepahaman dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama  Kabupaten Badung. Dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pemberian bantuan hukum guna menegakkan kewibawaan Pemerintah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER