Cegah Korupsi, Pengurus LPD di Badung Diberikan Penerangan Hukum

  • 03 Desember 2021
  • 18:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1478 Pengunjung
Kejari Badung saat memebrikan Penerangan Hukum (Penkum) mengenai LPLPD di Aula Kejaksaan Negeri Badung,Jumat, (03/12/2021), Foto/suaradewata/angga

Badung, suaradewata.com - Pengurus LPD se-Badung diberikan Penerangan Hukum (Penkum) mengenai LPLPD di Aula Kejaksaan Negeri Badung, Jumat, (03/12/2021). Penerangan hukum tersebut diberikan guna mencegah tindak korupsi oleh pengurus LPD.  

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, S.H.,M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, SH mengatakan tujuan utama dari kegiatan Penerangan Hukum ini adalah untuk memberikan Pengetahuan Hukum kepada para pengurus LPD Se – Kabupaten Badung. Hal ini menjadi perhatian utama Kejaksaan Negeri Badung, karena belakangan ini marak beredar informasi terkait banyaknya LPD yang bermasalah di Kabupaten Badung. 

"Bahkan sebelumnya Kejari Badung sudah pernah menangani perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus LPD di salah satu LPD yang berada di wilayah Badung," kata Ketut Agung.  

Lebih lanjut Kejari Badung menerangkan, dengan diadakannya kegiatan Penerangan Hukum kepada para pengurus LPD se- Kabupaten Badung ini, diharapkan para pengurus LPD di wilayah Badung bisa melakukan tugasnya secara profesional dan tidak menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi atau pengurusnya. Dan perlu diingat, bahwa LPD itu dibuat untuk mensejahterakan masyarakat Desa Adat, bukan malah menyengsarakan masyarakat.  

"Sesuai dengan petunjuk pimpinan dimana kita akan mengedepankan proses pencegahan terlebih dahulu yaitu dengan cara memberikan pengetahuan sedini mungkin kepada masyarakat dengan cara Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum seperti ini," terangnya. 

Orang nomor satu di Kejari Badung ini pun berharap, dengan diadakannya kegiatan ini, semoga tidak ada lagi nanti kasus LPD yang masuk ke Kejari Badung. Dan pihaknya ingin pengurus LPD di Kabupaten Badung bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.  

"Jangan sampai menyimpang dari itu. Jika ada yang berani melakukan hal yang menyimpang dan merugikan masyarakat, saya tidak akan segan segan untuk mengambil tindakan dan memberikan efek jera!," tegasnya.  

Pada kegiatan Penerangan Hukum ini karena masih dalam situasi Pandemi untuk undangan peserta masih dibatasi dan yang hadir sekitar 25 (dua puluh lima) LPD. Dimana jumlah keseluruhan LPD di Badung sebanyak 122 LPD dan kegiatan berlangsung selama 2 (dua) jam, yang kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta memperlihatkan para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan penkum ini.  

Salah satu peserta menyampaikan bahwa dia sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Badung. Selama ini kita bingung harus kemana untuk berkonsultasi tentang hukum, namun dengan adanya kegiatan ini kita merasa tenang. Karena Kejari Badung sangat terbuka dan mempersilahkan kita untuk berkonsultasi permasalahan hukum kapan saja. 

"Ini sangat membantu dan materi yang disampaikan juga sangat bermanfaat untuk kita semua para pengurus LPD," ujar salah satu peserta.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER