Pungutan Diluar Pararem Dan Tanpa Tertulis Adalah Pungli

  • 03 November 2021
  • 23:10 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1527 Pengunjung
epala Bagian Hukum dan Ham Pemerintah Kabupaten Badung A.A Gde Asetya Yudhya (ist)

Badung, suaradewata.com - Menanggapi pungutan ke pedagang acung di Pinggir Pantai Batu Bolong oleh Desa Adat Canggu Kecamatan Kuta Utara, Kepala Bagian Hukum dan Ham Pemerintah Kabupaten Badung A.A Gde Asetya Yudhya akhirnya angkat bicara. Menurutnya pungutan diluar diatura Pararem dan kesepakatannya tidak tertulis bisa dikatakan Pungutan Liar (Pungli). "Sepanjang itu tidak ada tertuang didalam regulasi sesuai dengan aturan di Desa Adat dan Perda Desa Adat itu bisa dikatakan Pungli," sebut Asetya Yudhya, Rabu, (03/11/2021).

Pararem menurut Asetya Yudhya sudah mengatur obyek-obyek pungutan sampai sejauh mana dan subjek yang dipungut siapa. Sehingga skupnya cukup disitu saja dan jangan diperluas lagi subyek obyek pungutanmya. Dan jika ingin memperluas obyek pungutan, substansi regulasi dari pada pararem itu harus diperluas juga melalui mekanisme yang ada. Sehingga jika ada kesepakatan dan sebagainya itu dituangkan ke dalam pararem agar menjadi regulasi produk di Desa Adat. 

"Jaman sekarang sebaiknya semua tertulis ya, agar semua bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada tertulis berarti tidak ada regulasi yang mengatur, dasarnya apa, bisa dikatakan pungli kalau tidak ada dasarnya," tandasnya.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202111030026/pedagang-pantai-batu-bolong-meminta-maaf-ke-banjar-dan-desa-adat-canggu.html

Sebelumnya, Kelian Banjar Adat Canggu I Nengah Sudarsa menegaskan tidak ada pungutan kepada pedagang yang menetap di Pantai. Hanya saja diakui pernah memungut satu kali kepada pedagang acung yang mobiling atau berpindah-pindah di Pinggir Pantai. Pungutan itupun dikatakan berdasarkan pararem Keputusan Desa Adat Canggu nomer 1/Kep/DAC/I/2018 yang ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2018 dan keputusan Bendesa Madya Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung nomer 28 tahun 2018 tentang pedoman pararem objek pungutan di Desa Adat Kabupaten Badung. ang/red

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER