Gubernur Koster Tugaskan Rumas Sakit PTN Unud Menangani Perawatan PDP dan Pasien Positif Covid-19

  • 28 Maret 2020
  • 11:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2112 Pengunjung
suaradewata

 

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Bali, Wayan Koster melalui suratnya bernomor : 800/3521/DisKes menunjuk Rumah Sakit PTN Universitas Udayana (Unud) sebagai RS Khusus Isolasi Covid-19. Surat yang dikeluarkan Gubernur Koster tertanggal 27 Maret 2020 itu sebagai upaya untuk memerangi potensi penyebaran Covid-19 dalam keadaan Siaga Darurat di Bali. Sehingga diperlukan Rumah Sakit yang secara khusus menangani perawatan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dan Pasien Positif Covid-19.

"Sehubungan hal tersebutlah, kami menugaskan Rumah Sakit PTN UNUD di Jimbaran untuk melaksanakan tugas khusus perawatan PDP dan Pasien Positif Covid-19," jelasnya seraya mengatakan segala biaya untuk penyelenggaraan penugasan ini dibebankan pada APBD Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Rektor Unud itu, tercatat juga Wayan Koster menembuskan surat yang berstempel Gubernur Bali berlambang Pancasila ini kepada Menteri Kesehatan, Kepala BNPB di Jakarta hingga ke Ketua DPRD Provinsi Bali dan Kadis Kesehatan Provinsi Bali.

Sebelum surat ini dikeluarkan, Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan  Covid-19 pada, Jumat (27/3) sore dalam video conference di Dinas Kominfos Provinsi Bali, Renon, Denpasar sempat mengatakan perkembangan kebijakan Provinsi Bali. Dimana bapak Gubernur Bali disebutnya, Jumat (27/3) sore ini telah mengadakan rapat dengan Satgas dan Rektor Universitas Udayana untuk mengupayakan RS khusus dalam menangani PDP dan pasien positif Covid-19.

Hasilnya telah disepakati bahwa Pemprov Bali dan Unud menunjuk RS PTN Unud sebagai RS khusus untuk melaksanakan perawatan, penanganan PDP dan pasien positif Covid-19.

"Untuk itu sedang dilaksanakan persiapan-persiapan dan diharapkan dalam satu minggu kedepan sudah siap, dan akan diinformasikan kemudian," ujar Dewa Indra.

Disisi lain, Sekda Indra mengajak petugas terkait untuk terus memperketat karantina bagi pekerja yang pulang dari luar negeri, terutama yang baru pulang dari 10 negara terjangkit yang telah diumumkan pemerintah atau dari negara lain, tetapi dalam riwayat perjalanannya 14 hari terakhir pernah singgah di negara terjangkit, juga harus menjalani karantina.

"Atas hal tersebut kepada orang tua, kerabat dan masyarakat menerima dengan baik kebijakan ini, karena ini tanggung jawab kita bersama," katanya seraya menegaskan kami terus mengupayakan penggunaan PCR dan juga rapid test untuk mempercepat pengujian/tes baik pada PDP maupun ODP, sehingga lebih cepat melakukan penanganan selanjutnya dan kepastian status orang tersebut.Awp/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER