Dampak Virus Corona, Pelantikan PPS Akan Dilaksanakan Terbagi di Masing-Masing Kecamatan

  • 17 Maret 2020
  • 21:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1961 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Hari ini merupakan hari terakhir dari 3 [tiga] hari masa penyampaian tanggapan masyarakat tahap II terhadap pengumuman hasil wawancara calon PPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020. Sebelumnya mulai pada 15 Maret 2020 yang lalu KPU Kota Denpasar telah mengumumkan dan menetapkan calon PPS yang telah lulus seleksi wawancara yang dilaksanakan pada 11-12 Maret 2020. Calon PPS yang lulus wawancara peringkat I - III akan dilantik pada 20 Maret 2020.

Terkait rencana pelantikan PPS yang sedianya akan dilaksanakan pada satu tempat untuk seluruh PPS Desa/Kelurahan Se Kota Denpasar, sesuai dengan surat edaran KPU RI nomer 4 tahun 2020 yang diterima KPU Kota Denpasar dan arahan ketua KPU Bali saat rapat di kantor KPU Provinsi Bali pada selasa, 17 Maret 2020 pukul 09.00 wita, maka KPU Kota Denpasar akan segera mengambil langkah penyesuaian. Pelaksanaan pelantikan dengan mempertimbangkan agar tidak terlalu banyak menghadirkan peserta, kemungkinan akan dilaksanakan terbagi di masing-masing Kecamatan, yang saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan pihak Kecamatan melalui PPK. 

"Kami berlaku akomodatif dan selaras dengan situasi yang ada sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid 19, namun juga seperti arahan ketua KPU Provinsi Bali bahwa KPU belum ada opsi untuk menunda tahapan PILKADA 2020 di seluruh Bali. 

Sekiranya opsi pelaksanaan pelantikan di masing masing Kecamatan tidak bisa dilaksanakan maka kami akan mengambil opsi berikutnya melaksanakan kegiatan ini di kantor KPU Kota Denpasar secara bergiliran untuk tiap tiap Kecamatan, tempat sama namun waktu berbeda," ucap Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya.

Ia menerangkan, untuk kepastian opsi yang akan diambil oleh KPU Kota Denpasar akan diputuskan dalam rapat pleno esok hari Rabu, (18/03/2020), sekaligus keputusan perubahan rencana kegiatan pelantikan yang semula akan disertai orientasi tugas dan Bimbingan Teknis menjadi hanya kegiatan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan pakta integritas dan pelantikan saja.

"Sesuai dengan regulasi yang kami pedomani yaitu keputusan KPU nomer 66 2020, bahwa PPS wajib hadir untuk dilantik sebelum mulai bekerja pada masa 20 Maret 2020 sampai dengan 23 Nopember 2020," terangnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER