Omnibus Law Perpajakan Mewujudkan Pondasi Perekonomian Menuju Kemakmuran Bangsa

  • 25 Februari 2020
  • 18:05 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1686 Pengunjung
google

Oleh : Angga Kusuma

Opini, suaradewata.com - Omnibus law perpajakan yang kini tengah digadang-gadang jadi pondasi perekonomian menuju kemakmuran bangsa. Pasalnya, segala aturan terkait perizinan usaha hingga investasi yang dinilai berbelit-belit akan segera disederhanakan.

Riak-Riak keberhasilan mulai terlihat dan mulai bermunculan. Penerapan skema omnibus law terkait perpajakan tinggal menunggu waktu saja. Draft RUU ini masih mengalami proses pematangan di DPR RI, semoga lekas diketok palu dan dapat segera direalisasikan.

Akar masalah yang ditengarai membelit kinerja perekonomian, terutama soal investasi, ialah ketidakpastian berusaha, yang salah satunya dipicu oleh perizinan berbelit-belit. Menurut Laporan Forum Ekonomi Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-103 dari 140 negara terutama pada prosedur perizinan.

Sebelum krisis keuangan di tahun 2008-2009, investasi dibilang cukup bagus, bahkan mampu tumbuh dua digit, yaitu 10 hingga 11%. Sedangkan setelah krisis terjadi, investasi hanya berhasil menyematkan angka satu digit saja. Padahal, sektor investasi adalah kunci untuk tumbuh secara berkelanjutan agar Indonesia tidak terus-menerus bertumpu pada utang beserta pajak. Menurut data,  Investasi telah menyumbang sekitar 33% terhadap produk domestik bruto (PDB), kedua setelah adanya konsumsi rumah tangga (55%).

Jika hal ini ditelusuri, serangkaian produk besutan pemerintah di bidang ekonomi,

melalui Omnibus Law, merupakan jurus ampuh untuk satu masalah utama yakni, defisit transaksi berjalan. Neraca transaksi berjalan dinilai menjadi “jantung” yang berpengaruh terhadap ekonomi secara keseluruhan. Sejak tahun 2012, neraca transaksi berjalan Indonesia mulai mencatat defisit akibat gentasnya bonanza komoditas.

Dan Sejak saat itu pula, pertumbuhan yang sedari krisis keuangan hanya mampu bertahan di level 6%, justru ngedrop di angka  5%-an. Sasaran Omnibus Law Perpajakan sendiri dilaporkan Ada dua Undang-Undang yang bakal dibahas pemerintah bersama DPR, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta  Kerja serta  RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law Perpajakan).

Omnibus Law Perpajakan ini meliputi tujuh substansi yang mengatur peraturan perpajakan di tingkat pusat, dan masih ditambah dua substansi yang berkenaan dengan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) termasuk merekonfigurasi wewenang pemerintah daerah. Di level pusat, untuk urusan insentif ditebar ke seluruh jenis pajak, mulai dari penurunan tarif PPh Badan secara bertahap pada 2022 dan 2023, adanya penghapusan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang mana direinvestasikan di Indonesia, hingga sejumlah pengaturan fasilitas perpajakan seperti tax holiday, superdeduction tax, beserta insentif bagi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Omnibus Law Perpajakan hadir sebagai salah satu instrumen hukum guna merampungkan persoalan ini. Indonesia memerlukan investasi yang lebih besar lagi. Selain untuk menutup defisit transaksi berjalan, investasi asing juga dapat menggenjot pertumbuhan ekonomi naik dari angka dari 5%. Sementara itu, Kinerja investasi dapat diukur melalui Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Hal ini merupakan modal tambahan yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan 1 output produksi.

Dikatakan, semakin tinggi ICOR, maka akan semakin tidak efisien ekonomi suatu negara. ICOR Indonesia sendiri termasuk yang tertinggi di level peer, yakni 6,3%, angka ini  masih kalah jika dibandingkan dengan Malaysia (4,6), Filipina (3,7) dan juga Vietnam (5,2). Dengan kata lain, agar melesat ke angka 6%, investasi yang dibutuhkan adalah hingga sebesar 37,8% dari PDB.

Keruwetan investasi terkait perizinan ini bisa meliputi,obat-obatan, tekstil, baja, hingga petrokimia. Menariknya, fasilitas tax holiday telah sukses menggeret investasi salah satunya di bidang petrokimia. Harapan kedepannya, impor input petrokimia dapat di  desak menuju ke bawah 50%.

Jika aneka kerumitan terkait perpajakan ini dapat diurai maka akan berpotensi mempermudah masalah lain. Sebab, Omnibus Law ini memang saling berhubungan dan juga berkesinambungan. Keberhasilan di satu sektor maka akan menggenjot sektor lainnya untuk dapat naik menuju level lebih mumpuni lagi. Jadi, kini tak ada alasan lagi untuk tak mendukung UU sapu jagad ini kan? Regenerasi aturan hingga pemangkasan untuk sejumlah aturan yang dinilai menghambat bakal segera direalisasikan untuk mewujudkan pondasi menuju kemakmuran bangsa Indonesia. Mari, berani maju dan menjadi Indonesia baru yang lebih melesat di mata dunia.


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER