Dihukum di Bawah 3 bulan, Orang Tua Anak Donky Kebingungan

  • 24 Februari 2020
  • 18:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1507 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Geng motor anak yang menyebut nama kelompok "Donky" diputus beda-beda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2).

Dari ke 15 anak ini masing-masing diganjar hukuman dari 1 bulan 20 hari hingga 2,5 bulan penjara. Menariknya, terhadap putusan hakim yang dipimpin Dewa Budi Wadsara,SH.MH di ruang sidang Utama, para orang tua dari terdakwa anak ini terlihat kebingungan.

Nampak usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH terlihat sibuk menjelaskan siapa-siapa saja yang diputus hukuman yang disebutkan hakim tunggal di persidangan.

Hakim Budi Watsara di luar sidang menyebutkan bahwa dari ke 15 anak diputus berbeda. "Untuk yang dituntut 4 bulan diputus 2,5 bulan. Untuk anak yang dituntut 3 bulan diputus jadi 1 bulan 20 hari. Ada satu terdakwa anak yang sesuai dengan tuntutan JPU, kita pulangkan dengan tetap dalam pengawasan," sebut Budi Watsara di luar sidang.

Sebagaimana diketahui para terdakwa anak yang terjerat dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 

Para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Sebagaimana diketahui para geng motor ABG ini digulung oleh Polresta Denpasar berdasarkan laporan korban pembegalan di jalan Gatot Subroto Barat. Polisipun bergerak cepat dan berhasil menciduk satu-persatu dari anak-anak bengal ini.

"Uang hasil kejahatan anak-anak ini digunakan untuk foya-foya setelah dibagi hasilnya. Mulai diamankan sejak 20 Januari 2019," dalam dakwaan.

Para terdakwa anak pun telah meminta maaf kepada para korban dan memberikan ganti rugi. Para korban juga sudah memaafkan dan menyatakan kasusnya telah damai.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER