Ganja Kering Berat 25 Kg dari Sumatra Digagalkan BNNP Bali

  • 09 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2298 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Ganja Kering dengan berat 25 Kg yang dikirim dari Sumatra ke Bali berhasil digagalkan peredarannya oleh Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali.

Barang bukti sebanyak itu diamankan dari dua orang tersangka, yaitu Kurniawan Risdianto (KR) dan Muhammad Haryono (MH).

Kepala BNN Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawan menjelaskan, keduanya ditangkap di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Minggu (6/1) lalu. 

Pada saat ditangkap, digeledah, kedua pelaku sedang berada dalam mobil Sigra DK 1879 yang dikendarai KR. Dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berukuran besar dengan isinya masing-masing 5 kilogram daun ganja kering siap pakai. 

Paket-paket tersebut didapat pada jok mobil, dan dasboard mobil. "Ada juga beberapa paket kecil di kaki dasboard bagian kiri dan kanan, sehingga totalnya 25 kilogram lebih," kata Brigjen Pol Putu Gede di kantor BNNP Bali, Rabu (9/1) di Denpasar.

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara keduanya menerima hasil kiriman tersebut dari daerah Sumatera dan khusus untuk diedarkan di Bali.  

Keduanya mengaku bahwa barang tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh kedua pelaku. Tugas mereka adalah menerima hasil pengiriman lalu mengedarkannya. 

"Kita mengandaikan kalau satu orang menggunakan satu gram saja, maka ada 25.230 orang Bali dan sekitarnya yang terselamatkan dari pemakaian narkoba jenis ganja ini," aku Putu Gede.

Sementara kalau diuangkan menurutnya ditaksir sekitar lebih dari satu miliar hasil perdagangan ganja kering tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Dalam pengungkapan narkotika anggota BNN Bali juga menangkap pengedar sabu-sabu jaringan Panjer Kecamataan Denpasar Selatan. Ada 3 pelaku ditangkap masing-masing I Putu Artha Buana, I Gede Putu Nova Arimbawa, dan I Putu Dicky Mahendra. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER