Penyuluh Bahasa Bali Sambut Baik Pergub Bali No 80 Th 2018 Buleleng

  • 05 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 2957 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com - Keberadaan bahasaaksara dan sastrabali sebagai sebuah warisan budaya bali tentu harus selalu dilestarikan,regulasi pemerintah berupa pergub no 80 tahun 2018. dipandang sebagai kebijakan tepat untuk menjaga kelestarian bahasa bali, demikian disampaikan. kordinator penyuluh bahasa Bali Suka Ardiyasa saat mengajarkan nyurat lontar sama konservasi lontr di musium lontar dukuh penaban karamgasem. (05/10/2018)

upaya pelestarian bahasa bali,tentunya dilaksanakan oleh banyak kalangan. salah satunya penyuluh  bahasa bali yang ada di masing-masing desa, namun upaya tersebut tentu harus didukung dengan adanyapayung hukum beruparegulasi daripemerintah,pemerintah provinsi bali telah mengeluarkan kebijakan berupa pergub no.80 tahun 2018 tentang pelindungan dan penggunaan bahasa aksara dan sastra bali serta penyelenggaraan bulan bahasa bali, berkaitan dengan hal tersebut. kordinator penyuluh bahasa Bali. Nyoman Suka Ardiyasa mengatakan “kebijakan yang diambil pemerintah merupakan langkah tepat ditengah menurunnya minat serta kecintaan  masyarakat bali pada bahasa Bali, dengan keberadaan pergub ini. keberadaaan penyuluh bahasa bali yang selama ini memasyarakatkan bahasa aksara dan sastra bali ditengah arus globalisasi semakin dipermudah. karena dengan regulasi dari pemerintah. secara tidak langsung masyarakat akan dipaksa untuk menggunakan bahasa Bali. apalagi bali yang selama ini mengandalkan pariwisata budaya, keberadaan plang papan nama dan jalan beraksara bali, akan menguatkan image pariwisata budaya bali itu sendiri.”

Suka Ardyasa Menekankan,“ Dalam upaya pelestarian segala aspek kebudayaan bali, tentunya tidak bisa terlepas dari akar kebudaayaan bali yang berupa bahasa Bali. semakin banyak yang berperan serta dalam upaya pelestariannya, tentu bahasa bali tidak akan pernah ditinggalkan oleh penuturnya.Sar/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER