Hingga Ditutup, KPU Badung Terima Pengajuan Balon Anggota DPRD Badung Dari 12 Parpol

  • 18 Juli 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3260 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sesuai tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Badung telah menutup penerimaan pada 17 Juli 2018 tepat pukul 24.00 WITA. Hingga penutupan, sebanyak 12 partai politik telah mengajukan pendaftaran di Kabupaten Badung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anak Agung Gede Raka Nakula menerangkan pada Pemilu 2019 mendatang, terdapat enam daerah pemilihan untuk memperebutkan 40 kursi di DPRD Kabupaten Badung. Masing-masing partai dapat mengajukan bakal calon sebanyak 40 orang, sebagai batas maksimal dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dengan tata urutan nomer calon yang telah ditetapkan. Kedua belas partai yang telah diterima pendaftarannya tersebut, yaitu Partai Demokrat, PSI, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PDI-P hingga H-1 pendaftaran. Bertepatan dengan hari penutupan, KPU Kabupaten Badung menerima pendaftaran dari Partai Perindo, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Gerindra, PKS, dan Partai Berkarya. 

"Dengan demikian, terdapat 4 partai politik yang tidak mengajukan pendaftaran, yaitu Partai Garuda, PKPI, PBB dan PAN," terang Agung Nakula, Rabu, (18/07/2018).

Penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung meliputi verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan oleh partai politik. Diawali dengan verifikasi atas berkas pencalonan oleh partai politik. Sehingga dinyatakan sah dan diterima, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi atas berkas bakal calon anggota DPRD. "Jika terdapat berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung yang tidak lengkap dan tidak sah, partai politik dapat melakukan perbaikan kelengkapan berkas pada 22-31 Juli 2018," ungkapnya. ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER