Gunakan Narkoba, Waitress Kafe Diciduk

  • 15 Desember 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4252 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com– WI alias Icas (33) waitress sebuah kafe di Ubud, Gianyar, harus berurussan dengan pihak Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Gianyar, setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar kosnya di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Selasa (12/12).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, padahari Selasa (12/12) sekira pukul 12.30 Wita, Sat Resnarkoba Polres Gianyar saat melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang disaksikan oleh pemilik kos, menemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih di duga sabu-sabu seberat 0,06 gram netto terbungkus aluminium foil di bawah lemari pelaku. Selain itu, petugas yang menggeledah kamar pelaku juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang digulung kertas koran, 1 buah pipa kaca, 1 buah dompet warna biru berisi sebuah korek gas. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Gianyar.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha  menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru 4 bulan menggunakan narkoba. Tersangka mendapatkannya dari pengunjung yang datang ke kafe tempat tersangka bekerja. “Awalnya tersangka diajak oleh temannya menggunakan sabu-sabu, barangnya juga didapatkan dari temannya,” jelas AKP Dharmanatha saat press release, Jumat (15/12).

Hasil penyelidikan asal usul narkoba pun menemui jalan buntu. Pasalnya, tersangka hanya mengetahui nama orang tetapi tidak tahu asalnya. “Namanya pengunjung kafe, bisa saja menyebutkan nama lain untuk dijadikan kamuflase,” katanya.

Icas yang beralamat asal dari Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, banyuwangi, Jawa Timur ini terancam pasal 112 Undang – undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 4 tahun penjara. Gus/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER