Residivis Diciduk Polisi, Bawa 24 Paket Sabu-sabu

  • 15 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3832 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Gusti Kadek Armika alias Ajik (37) warga Dusun Tegallenge, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Jumat (9/6/2017) lalu sekitar pukul 13.30 wita diciduk Satres Narkoba Polres Buleleng. Dari tangan Ajik diamankan sabu-sabu dengan total berat 16 gram yang dipecah dalam 24 paket dengan masing-masing beratnya rata-rata 1,05 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sukawijaya mengatakan, tersangka Ajik ditangkap dari laporan masyarakat. Ajik ditangkap saat dilakukan penggledahan ditemukan 24 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas. "Kemungkinan barang ini baru datang, dan baru selesai dipisahkan untuk dijual. Kami juga amankan uang tunai, karena diduga sebelumnya tersangka sudah menjual barang ini," kata Kapolres Sukawijaya, Kamis (15/6/2017).

Dari keterangan tersangka ajik kepada Polisi, memang barang ini didapatkan dari wilayah Jawa. Kendati begitu, Ajik yang residivis kepemilikan senpi yang baru bebas 3 bulan lali ini, kini masih bungkam terkait jaringannya yang menyuplai barang haram tersebut.

"Kemungkinan masuknya dari pelabuhan Gilimanuk. Dari jawa mana, tersangka masih bungkam. Tapi, kami masih terus kembangkan darimana tersangka bisa mendapatkan barang haramnini," jelas Sukawijaya, didampingi Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP. Adnyana TJ.

Tangkapan ini, diakui Sukawijaya, merupakan yang terbesar. "Kami lihat dari tangkapan, ada tester, uang, dan timbangan elektrik, serta total paket sabu-sabu, ini tersangka sebagai pengedar," pungkas Sukawijaya.

Sementara Ajik menampik pernyataan Kapolres Buleleng terkait asal usul datangnya sabu itu. Menurut pria berkepala plontos ini, barang haram itu didapatkan dari seseorang yang ada di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. "Sudah lama saya tidak jualan. Sabu ini saya ambil pakai sistem tempel di Denpasar. Dulu sekitar dua tahun yang lalu saya jual Rp500 ribunper paket. Saya dapat sudah dalam kemasan seperti ini. Saya hanya dititipin teman," tuturnya. 

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Ajik dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar. Ajik pun kini kembali mendekam dibalik jeruji besi.rik/adi/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER