Oknum Polisi Cabul “Merengek” Minta Dihukum Kebiri

  • 19 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 4797 Pengunjung
suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com- Sidang putusan oknum polisi cabul di Klungkung, Kamis (19/01/2016) diwarnai dengan pengajuan permohonan terdakwa kepada mejelis hakim. Terdakwa Iptu Ketut Ardana (56) yang yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang jeans dengan lantang memohon agar dirinya dihukum kebiri.

Mendengar permohonan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Mayasari Oktovia tidak mengabulkan permohonan terdakwa dengan alasan  majelis hakin sudah bermusyawarah tidak mungkin putusannya dirubah walau ada permohonan dari terdakwa.

Sidang pun kembali dilanjutkan hingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi yang bertugas di Polres Klungkung ini dengan vonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Usai persidangan, terdakwa  Ketut Ardana beralasan pengajuan permohonan kebiri yang dilontarkannya semata-mata untuk membuktikan keseriusan penyesalan yang telah diperbuatnya. Tidak hanya itu Polisi yang terakhir bertugas di Kasi Siwas ini berencana jika dikabulkan dirinya tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan mendekatkan diri kepada Tuhan sebagai bentuk tobatnya.

Sementara pengacara terdakwa Wayan Suniata mengatakan akan menempuh banding karena menganggap vonis majelis hakim terlalu memberatkan kliennya. Usai sidang ia mengatakan “Hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya sangat berat. Jika dibandingkan yang kemarin kasus yang sama, vonisnya kan cuma 10 tahun,” katanya. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaaan putusan majelis menjelaskan terbukti melakukan pencabulan kepada korban I Komang BW, asal Desa Seraya, Karangasem ini. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan bulan Juni di Jalan Gunung Merapi, Klungkung di rumah salah seorang teman terdakwa yang juga sempat didudukan sebagai saksi dalam kasus ini. Kemudian perbuatan bejat itu dilakukan berlanjut berkali-kali di beberapa lokasi diantaranya di salah satu penginapan di wilayah Bukit Jati, Gianyar, penginapan Pondok Indah di Klungkung. Bahkan, persetubuhan itu juga pernah dilakukan diatas mobil avanza. Hal yang memberatkan terdakwa disampaikan majelis hakim, perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban dan terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya menjadi panutan di masyarakat tapi justru melakukan perbuatan tercela. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit belit dalam sidang.  jul/ari 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER