Ortu Cerai, Anak Terlantar, KMHDI Minta Pemerintah Peduli

  • 08 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 3706 Pengunjung
suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com – Mengetahui adanya penelantaran anak di wilayah Banjar Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung membuat Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Bali (PD KMHDI Bali) turun tangan. Organisasi kemahasiswaan itu turun ke lokasi guna melihat secara langsung kondisi tersebut ke lokasi, Selasa (8/11/2016).

Setelah ditelusuri ternyata anak yang diduga terlantar itu tinggal di TPA Sente, Dawan dan jauh dari segala fasilitas pelayanan public. Salah satu anak perempuan yang berumur 8 tahun Kadek AMR saat ini hidup tanpa kedua orang tuanya. Menurut penuturan Ketua PD KMHDI Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra yang mengunjungi rumah Kadek AMR bahwa saat ini Kadek AMR hidup bersama Kakeknya Wayan Sutri,70 dan Neneknya Wayan Sana. Hal itu lantaran Kadek AMR ditinggal oleh kedua orang tuanya sejak berusia 14 bulan. "Saya mendengar, katanya Kadek AMR ditinggal kedua orang tuanya akibat KDRT dan berujung cerai," kata Putra. Sementara Ayah Kadek AMR yakni Komang B disebut-sebut suka berjudi sehingga anaknya  Kadek AMR terlantar dan hanya diasuh oleh kakek dan neneknya yang dalam keadaan tidak bekerja serta sakit-sakitan. "Saya tidak bisa bekerja, saya mengalami sakit sesak," kata Wayan
Sutri.

Melihat kondisi itu, PD KMHDI Bali meminta kasus penelantaran anak ini harus segera dituntaskan oleh keluarga bersama Pemerintah terkait. Tentunya dengan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apalagi dengan melihat kondisi kakek dan neneknya yang sudah tidak mampu lagi menghidupi sang cucu si Kadek AMR, PD KMHDI Bali meminta pemerintah dan lembaga terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali segera memberikan solusi terhadap kondisi ini.

Ditegaskan Putra bahwa masa depan si Kadek AMR harus terjamin dan dilindungi agar dapat hidup yang layak dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari kasus kekerasan dan diskriminasi. "Saya harap KPAID Bali bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini," harapnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, apabila pihak keluarga tidak dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan si anak atau anak dalam keadaan terlantar, maka sesuai dengan Pasal 7 Ayat 12 dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak, PD KMHDI Bali berharap si Kadek AMR berhak diasuh atau diangkat sebagai anak angkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun setelah berdiskusi lama, Wayan Sutri (Kakek dari Kadek AMR) tidak mau cucunya diasuh sama orang lain. "Saya tidak mau, cucu saya diangkat sama orang lain," kata Wayan Pasutri.

Disisi lain, akibat percerain dari kedua orang tuanya, saat ini Kadek AMR tetap semangat bersekolah dan duduk di Kelas 2 SDN 2 Gelogor, Dawan akibat dibantu oleh Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sebelum ramainya informasi ini di masyarakat, tercatat Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Bali yang dipimpin oleh  Kasubid Perlindungan Anak, I Dewa Putu Gandita Rai Anom,S.TP sempat melihat kondisi Kadek AMR.

Dijelaskan Rai Anom, bahwa si anak mengalami gejala kekurangan gizi, dan perutnya agal membuncit dengan urat tampak agak membiru serta tulang iganya menonjol.

"Saat ini, BP3A dan P2TPA Pemprov Bali baru sebatas memberikan bantuan sembako dan berkoordinasi dengan pihak Perbekel Dawan Kaler," pungkasnya.tra/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER