Dewan dan Pemkab Badung Sepakat Teken Ranperda RTRW 2025 – 2045
Jumat, 14 Februari 2025
15:09 WITA
Badung
1629 Pengunjung

Penandatanganan raperda RTRW 2025 – 2045 di ruang sidang utama Gosana gedung DPRD Badung, Jumat, (14/02/2025).
Badung, suaradewata.com – Setelah melalui proses dan mekanisme yang ada DPRD dan Pemkab Badung akhirnya sepakat menandatangani Raperda RTRW Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045. Penandatanganan tersebut melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gosana gedung DPRD Badung, Jumat, (14/02/2025).
Bupati Badung Giri Prasta mengatakan, semua pihak harus menyadari bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh.
Hal ini, kata ia, bukanlah merupakan pekerjaan yang sederhana dan ormalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.
“Pada kesempatan ini perkenankan saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada Dewan yang terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya,” kata Bupati Giri Prasta dalam sambutannya.
Baca juga:
DPRD Badung Terima Dokumen RTRW 2025 - 2045
Selanjutnya, kata ia, keputusan bersama ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi terkait dengan raperda RTRW 2025 - 2045 itu. “Setelah dievaluasi oleh Provinsi nanti akan kembali ke Kabupaten Badung dan akan diparipurnakan kembali oleh DPRD baru kita bisa undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, seperti kita saksikan bersama hari ini adalah pengambilan keputusan tentang Peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah Kabupaten Badung. “Jadi astungkara hari ini bisa forum 40 yang hadir, 5 yang tidak hadir dan ini menjadi sebuah guiden ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata,” kata Anom Gumanti. Ang/red
Komentar