PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jelang Lengser, Bupati Giri Prasta Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap RTRW

Jumat, 14 Februari 2025

07:52 WITA

Badung

1623 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung saat Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Kamis, (13/02/2025).

Badung, suaradewata.com - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terkait pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Badung tahun 2025-2045, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Kamis, (13/02/2025).

Mengawali jawaban pemerintah, Bupati Giri Prasta atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Dewan yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan raperda RTRW dan rampung tepat waktu. 

"Ini bukanlah pekerjaan sederhana dan formalitas semata, melainkan didalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat dipertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung," jelas Giri Prasta. 

Dibagian lain, Giri Prasta menyebut, pihaknya mendukung RTRW sebagai pendorong perkembangan wilayah, sinkron dengan pengembangan investasi, namun di satu sisi dapat mengendalikan kawasan yang dipertahankan seperti Lahan Sawah Dilindungi (LDS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Ditambahkan, secara fungsi dan deliniasi LP2B muatannya setara dengan muatan Perda No. 3 tahun 1992 tentang larangan mendirikan bangunan pada kawasan jalur hijau di wilayah kabupaten daerah tingkat II badung. Salah satu upaya menjaga dan mempertahankan kelestarian LP2B maupun ruang terbuka hijau, dapat dilakukan dengan mekanisme pembelian lahan milik masyarakat. Namun tetap dimanfaatkan oleh pemilik lahan sepanjang untuk kegiatan pertanian maupun pemanfaatan untuk ruang terbuka hijau.

Diharapkan pula, muatan RTRW dapat mendorong hilirisasi dalam semua sektor pembangunan sesuai potensi daerah. Hal ini sudah termuat dalam kebijakan dan strategi kawasan strategis kabupaten. Salah satunya dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi terdiri dari kawasan perkotaan agropolitan di kecamatan Petang dan Abiansemal. Dengan arah meliputi pengembangan pusat perdagangan dalam mendukung kegiatan pertanian, pengembangan dan pemerataan infrastruktur pertanian dan pemukiman, meningkatkan produksi dengan menggunakan inovasi teknologi ramah lingkungan dan ekowisata serta pengembangan industri pengolahan hasil pertanian. rls/ang


Komentar

Berita Terbaru

\