PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Bahas Dua Ranperda Inisiatif

Kamis, 11 Januari 2018

00:00 WITA

Tabanan

3044 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – DPRD Kabupaten Tabanan kembali membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yakni ranperda tentang Desa Wisata dan ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Satu Pintu. Dua ranperda itupun dibahas oleh Komisi I DPRD Tabanan bersama tim penyusun ranperda, Kamis (11/1/2018) di Kantor DPRD Tabanan.


Inisiator ranperda, I Gusti Nyoman Omardani mengatakan bahwa ranperda tentang Desa Wisata tersebut disusun karena selama ini pihaknya melihat selama ini Desa Wisata yang ada di Tabanan cenderung berjalan stagnan. “Maka dari itu kita berupaya menyiapkan payung hukum sehingga Desa Wisata dapat berjalan optimal,” ujarnya.


Anggota Komisi I DPRD Tabanan itu menambahkan, dalam ranperda tersebut juga akan diisi dengan aturan untuk memperkuat potensi yang ada di masing-masing Desa Wisata. Baik itu objek wisatannya, pemasarannya, industrinya, termasuk kelembagaan Desa Wisata itu sendiri. “Dalam konteks itu kita juga akan lakukan lakukan pelestarian terhadap lingkungan, budaya, sehingga kedepan pengembangan pola desa wisata memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan,” imbuhnya.


Sedangkan mengenai ranperda tentang Penyelenggaraan Perijinan Satu Pintu, pihaknya ingin mendorong instansi terkait, salah satunya Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, untuk bisa memberikan pelayanan secara optimal. “Nah selama ini kita lihat pelayanan terpadu itu belum optimal, dan sekarang dengan kita membuat ranperda ini yang sesuai amanat dan intruksi, agar kita bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.


 Ia menambahkan, tentu tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum, serta membuat masyarakat tidak dipersulit dengan prosedur sehingga pelayanan dapat optimal, mudah, terjangkau namun tetap transparan. “Kita juga berharap seluruh lembaga badan perorangan untuk segera mengurus perijinan, karena ranperda ini tujuannya juga untuk memberikan kesadaran hukum disamping ajang untuk meningkat PAD,” sambung Omardani.


Selanjutnya ranperda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sekaligus untuk meminta masukan dan saran, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna internal di DPRD Tabanan, kemudian disepakati dalam Sidang Paripurna.ayu/aga


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

PPN 12% Kunci Sukses Pemerataan Ekonomi