PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jelang Tahun Baru Polisi Sidak Penjualan Miras, Lima Botol Miras Diamankan

Selasa, 26 Desember 2017

00:00 WITA

Tabanan

2740 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Jelang Tahun Baru 2018, jajaran Polres Tabanan melakukan operasi minuman keras (miras) dan petasan, kembang api ataupun mercon di Desa Tegal Mengkeb dan Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan serta di wilayah Kecamatan Selemadeg, Selasa (26/12/2017). Dari 5 toko dan warung yang diperiksa, satu diantaranya kedapatan menjual miras.

Berdasarkan informasi di lapangan, Operasi Cipkon di Desa Tegal Mengkeb dipimpin oleh Aiptu I Wayan Kariada dan enam orang Anggota dan menyasar dua toko yakni Toko Weda di Desa Tegal Mengkeb berhasil memeriksa pemilik Toko Ni Putu Yuni Cahayani, 28, warga Banjar Tegal Mengkeb Kaja, Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur dan tidak ditemukan miras dan maupun petasan. Begitu juga di toko UD. Mulya dengan pemilik Ni Made Sugiani, warga Banjar Tibubiu Kelod, Kecamatan Kerambitan dan tidak ditemukan miras maupun benda berbahaya.

Kemudian pada operasi Cipkon di seputaran Kecamatan Selemadeg dipimpin oleh Pawas Ipda I Wayan Artayasa, dengan personil 8 orang dan menyasar sejumlah warung, mulai dari Warung Ibu Lilis di sebelah Barat Terminal Bajera termasuk Banjar Bajera Tengah, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, dan Warung Ibu Ariyani di Banjar Bajera Saraswati, Desa Bajera, dimana tidak ditemukan miras dan juga tidak ditemukan barang berbahaya.

Namun di rumah milik Ketut Sumariana di Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, petugas menemukan miras jenis arak sebanyak 5 Botol ukuran Aqua tanggung dan kemudian dilakukan penyitaan miras tersebut. “Kepada pemilik warung atau penjual miras tradisional telah diberikan tanda terima Penyitaan BB sebagai dasar Legal Formal diterapkan UU No. 8 TH 1999 yaitu tentang perlindungan Konsumen,” ungkap Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Sukanada.

Ia pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa ikut menjaga harkamtibmas menjelang Tahun Baru 2018 dan tidak melakukan euphoria yang berlebihan.ayu/aga


Komentar

Berita Terbaru

\


PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jadikan Wayan Koster Milik Anak Muda Bali