PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa Pedang, Pria Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Selasa, 21 November 2017

00:00 WITA

Tabanan

2963 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Bawa pedang dan mengancam pedagang di wantilan Pura Dalam Banjar Padang Aling Desa Cau Blayu, Kecamatan Marga Tabanan sekitar pukul 21.00 wita, Minggu, (19/11/2017). Pria ini akhirnya diciduk polisi dan ditahan di Polres Tabanan. 

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Minggu, (19/11/2017), sekitar pukul 21.00 wita saat Ni Made Parwati, 40 (korban) asal Banjar Denkayu Baleran Desa werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi Badung berjualan dan mau menutup dagangan. Tiba-tiba I Ketut Sunata, 39 (pelaku) asal Banjar Anyar Desa Sembung Sobangan, Kecamatan Mengwi Badung datang mengendarai sepeda motor sambil membawa pedang. Setelah itu pelaku turun dari sepeda motornya sambil membawa pedang dan langsung mencari korban serta mngeluarkan kata-kata. "kamu mau menantang saya", setelah itu pelaku mengeluarkan pedang dari sarungnya sambil mngeluarkan kata-kata "perlu disini saya bunuh kamu". Setelah itu warga datang dan pedang yang dibawa pelaku langsung ditaruh di tanah. Selanjutnya pelaku berkata lagi "rebut saya". Karena korban takut, selanjutnya korban lari menyelamatkan diri ke dalam Pura. Melihat korban lari, pelaku langsung merusak payung dan terpal penutup dagangan dan akhirnya pelaku pergi. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Marga guna penanganan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan kini pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan dengan pasal undang-undang darurat. "Ya, kini pelaku sudah ditahan, dan diancam 10 tahun penjara," ucap AKP Suyasa, Selasa,  (21/11/2017).ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung