PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

LPD Batungsel Terancam Bangkrut, Polisi Kawal Tim Penyelamat

Sabtu, 18 November 2017

00:00 WITA

Tabanan

14615 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Sebuah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Tabanan yakni LPD Desa Batungsel Kecamatan Pupuan terancam bangkrut. Pasalnya LPD tersebut diketahui mengalami kerugian sekitar 5 Milyar. Dimana pengurus LPD tersebut diduga melakukan penyelewengan dana nasabah.

Informasi yang berhasil dihimpun, LPD Desa Batungsel diketahui mengalami kerugian sekitar 5 Milyar. Dimana pengurus LPD tersebut diduga melakukan penyelewengan dana nasabah. Selanjutnya pada hari Jumat, (17/11/2017), sekitar pukul 08.30 wita berlangsung rapat antara Team Penyelamat LPD Desa Batungsel, Pengurus LPD Batungsel dan nasabah  LPD. Yang dihadiri Perbekel Desa Batungsel I Made Sudiama, Jro Pasek ( I Ketut Sukarya) tokoh sepuh masyarakat Desa Batungsel, Bendesa Adat I Wayan Sutapa, Jro Mangku Tri Kahyangan, Waka Polsek Pupuan IPTU I Gede Arya, Pengurus LPD Batungsel yang diduga menyimpang yakni Ketua Agung Komang Gede Winarta, Tata Usaha Ni Komang Artini, Kasir I Wayan Narba, Colector I Made Kertayasa alias Amon serta anggota nasabah LPD kurang lebih 251 orang. Dari rapat / paruman tersebut rencananya dari team penyelamat LPD Batungsel akan membebani kepada yang diduga para pemakai dana nasabah LPD Batungsel. Untuk melunasi masing-masing sebesar 50 % dari dana yang telah mereka gunakan, sisanya dicicil selama kurang lebih 3 tahun. Akan tetapi, 1 orang diduga pengguna uang nasabah tersebut tidak setuju yakni Ni Komang Artini atas keputusan rapat tersebut, sementara sisanya tiga orang setuju. Sehingga dalam rapat tersebut tidak menemui kesepakatan atau titik terang. Selanjutnya dari Paruman Krama sepakat untuk melaporkan masalah penyelewengan dana LPD ke Ranah Hukum dalam waktu dekat. Selain itu, kepada yang diduga pengguna /penyeleweng dana, disamping dilaporkan secara Hukum, juga akan dikenakan Sanksi Adat berupa "Kasepekang" di Desa Adat dan Dinas menunggu Paruman Adat. Yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat atau setelah lewat Buda Kliwon Pahang ( Uncal Balung). Setelah itu baru dilakukan Mapiuning dan Paruman Kerama Adat Desa Batungsel akan dilaksanakan.

Menurut sumber, LPD Desa Batungsel mengalami kerugian sekitar 5 M. Kerugian itu baru diketahui oleh warga saat sedang membangun renovasi Pura Puseh Desa Batungsel sekitar 2 bulan yang lalu. Dan LPD Desa Batungsel kini sudah dibekukan oleh Bendesa Adat Desa Batungsel. "Ada sekitar 5 Milyar, awal mula ketahuan saat sedang bangun Renovasi Pura Puseh Desa, sudah hampir 2 bulan lewat baru diketahui," ucap sumber. 

Kapolsek Pupuan AKP IB. Ketut Mahendra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa LPD Desa Batungsel terancam bangkrut dan mengalami kerugian sekitar 5 Milyar. Tidak hanya itu, LPD Desa Batungsel sudah dibekukan oleh Bendesa Adat Batungsel. Dirinya pun menerangkan, agar tidak terjadi anarkis dari warga, Polsek Pupuan pun akan terus mendampingi Tim Penyelamat. Sehingga Tim Penyelamat akan tekun bekerja dan tidak terpengaruh dengan emosional warga yang menuntut uang kembali.

"Untuk itu, kita beri pemahaman warga melalui petugas Babin, supaya warga sabar dan tunggu hasil kerja tim verifikasi selesai kerja, dan sampai saat ini warga belum melapor ke Polsek terkait masalah LPD, karena masih menunggu putusan Final Adat," ucap AKP Mahendra, Sabtu,  (18/11/2017).ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Ketut Suiasa Resmikan TAKSU Badung