Polisi Kembali Tindak Tegas Pelanggar Lalulintas
Senin, 11 September 2017
00:00 WITA
Tabanan
3337 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Satlantas Polres Tabanan kembali tindak tegas pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Tababan. Terbukti Satlantas Polres Tabanan menemukan 43 pelanggar di seputaran Kota Tabanan, Senin, (11/09/2017). Hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kadek Citra Dewi mengatakan penindakan tersebut kembali dilakukan untuk memberi efek jera bagi para pelanggar lalu lintas. Selama penindakan, Satlantas Polres Tabanan menemukan 43 pelangar di seputaran Kota Tabanan. Seperti 14 pelanggaran rambu, 2 pelanggaran lawan arus, 2 pelanggaran muat, 18 pelanggaran tanpa helm, 5 pelanggaran tanpa SIM, 1 pelanggaran tanpa STNK dan 1 pelanggaran tanpa menggunakan sabuk pengaman. Dan tindakan tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat tertib berlalulintas.
"Penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, guna menciptakan masyarakat tertib berlalulintas, selain itu kami juga menghimbau warga masyarakat agar parkir tidak melanggar rambu rambu," ucap AKP Citra, Senin, (11/09/2017).ang/aga
Komentar