Polisi Amankan Proses Eksekusi 2 Lokasi Di Tabanan
Kamis, 07 September 2017
00:00 WITA
Tabanan
4373 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Polres Tabanan amankan proses eksekusi di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Kamis, (07/09/2017). Dalam proses eksekusi tersebut nihil terjadi gangguan keamanan dan berjalan dengan aman.
Kasubag Humas Polres Tababan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan Polres Tabanan melaksanakan pengamanan proses eksekusi di 2 tempat yakni di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri. Untuk di Kecamatan Tabanan di Desa Bongan terdapat sebidang tanah berikut bangunan dengan SHM No. 6962 atas nama Ni Made Sriani seluas 100 M2. Dengan surat ukur nomor : 03381/Bongan/2013, tanggal 2 September 2013. Sedangkan untuk di Kecamatan Kediri (ada dua lokasi) di Desa Banjar Anyar terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan SHM no. 1689 atas nama I Gede Dody Priyantho (Anak dari Ni Made Sriani) seluas 300 M2. Dengan gambar situasi nomor : 1817/1991, tanggal 25 April 1991. Dan juga sebidang tanah dan bangunan dengan SHM nomor : 8701 seluas 134 M2. Dengan surat ukur nomor : 05355/ Banjar Anyar/ 2011, tanggal 15 September 2011 atas nama Ni Made Sriani. Pada saat itu, pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh Panitera PN Tabanan atas nama Rotua Roosa Mathilda dengan membacakan Berita Acara Eksekusi Nomor : 9/Pdt. Eks/ 2017/PN Tabanan, tanggal 30 Agustus 2017.
"Terkait pelaksanaan eksekusi tersebut, tidak adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi kepada petugas eksekusi, mengingat sebelumnya dari pihak termohon telah memindahkan barang barangnya serta tidak diketemukan adanya pelibatan pihak lain, selama pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman," ucap AKP Suyasa, Kamis, (07/09/2017).ang/aga
Komentar