Dugaan Penggelapan Dana, Pihak Pura Ulundanu Kembali Berikan 2 Saksi
Rabu, 30 Agustus 2017
00:00 WITA
Tabanan
3108 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Guna melengkapi kelengkapan saksi-saksi dalam pelaporan kasus dugaan penggelapan dana. Pihak Pura Ulundanu Beratan kembali berikan dua saksi kepada Polres Tabanan, Rabu, (30/08/2017).
Salah satu Kuasa Hukum dari pihak Pura Ulundanu Beratan yakni Drs. I Nengah Parwata SH, MSI mengatakan pada hari Rabu, (30/08/2017), 2 saksi kembali diberikan ke Polres Tabanan. Guna proses kelengkapan saksi-saksi dari pihak pelapor yakni dari Pemuger Pura Ulundanu Beratan Putu Suma Arta. Terkait dengan pelaporan dari pada penggelapan dana pah-pahan DTW Ulundanu Beratan dari tahun 2009 sampai 2016 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Hari ini ada dua saksi yang dihadirkan kesini berkaitan masih melengkapi keterangan saksi," ucap Parwata kepada media suaradewata.com, Rabu, (30/08/2017).
Dia menerangkan, untuk ke dua saksi tersebut yakni berinisial SW dan ST. Kedua saksi itu memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut. Dan kedua saksi itu diperiksa selama 4 jam dengan pertanyaan kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan.
"Mudah mudahan dengan keterangan itu, penyidik nanti akan diadakan penyimpulan disana atau gelar perkara, dan mungkin aja nanti bisa menambah saksi," terangnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan bahwa ke dua saksi itu diperiksa dan dimintai keterangan guna mengumpulkan alat-alat bukti dalam kasus tersebut. "Untuk hasilnya masih dalam penyelidikan," ucap AKP Suyasa.ang/aga
Komentar