Dugaan Penggelapan Dana, Polisi Kembali Periksa 2 Saksi
Selasa, 29 Agustus 2017
00:00 WITA
Tabanan
3603 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Guna melengkapi kelengkapan saksi-saksi dalam pelaporan kasus dugaan penggelapan dana. Dua saksi dari Pihak Pura Ulundanu Beratan kembali diperiksa di Polres Tabanan, Selasa, (29/08/2017).
Kuasa Hukum dari pihak Pura Ulundanu Beratan yakni Ni Made Sumiati, SH mengatakan pada hari Selasa, (29/08/2017), 2 saksi diperiksa di Polres Tabanan dalam proses kelengkapan saksi dari pihak pelapor yakni dari Pemuger Pura Ulundanu Beratan Putu Suma Arta. Terkait dengan pelaporan dari pada penggelapan dana pah-pahan DTW Ulundanu Beratan dari tahun 2009 sampai 2016 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Hari ini saksi yang ke 5 dan ke 6 untuk memberikan keterangan selaku pelingsir Adat dari 15 Desa Adat," ucap Sumiati, Selasa, (29/08/2017).
Dia menerangkan, untuk ke dua saksi tersebut yakni berinisial WA dan WS. Kedua saksi itu memberikan keterangan terkait ayah-ayahan dan kewajiban dari pada pengurus ayahan di Pura Penataran Ulundanu Beratan. Dari segi kegiatannya seperti apa dan apa saja yang disangkepkan / dirapatkan. Dan ini yang dicari kebenarannya untuk menelusuri kemanakah arah dana pah-pahan sekitar 37 Milyard tersebut. Yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh mantan pesatakan itu dan dipergunakan untuk apa.
"Jadi mereka memberikan keterangan yang sama, dan digali lagi oleh tim penyidik untuk mencari benang emasnya," terangnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan bahwa ke dua saksi itu diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengumpulkan alat-alat bukti dalam kasus tersebut. "Untuk hasilnya masih dalam penyelidikan," ucap AKP Suyasa.ang/dev
Komentar