PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemuger Pura Ulundanu Beratan Dipanggil Polres Tabanan

Sabtu, 26 Agustus 2017

00:00 WITA

Tabanan

4509 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Pemuger Gebog Satakan Pura Ulundanu Beratan dipanggil Polres Tabanan Jumat, (25/08/2017). Pemanggilan tersebut untuk melengkapi data-data sebagai pelapor terhadap Dugaan Penggelapan Dana kepada 4 mantan kelian satakan.

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2017/08/09/201708090004/Dugaan-Penggelapan-Pihak-DTW-dan-Pura-Ulundanu-Beratan-Lapor-Polisi.html

Dalam pemanggilan tersebut, tampak seluruh gebog satakan Pura Ulundanu Beratan bersama kuasa hukumnya hadir di Polres Tabanan. Pemuger Gebog Satakan Pura Ulun Danu Beratan I Putu Suma Arta mengatakan dirinya hadir bersama seluruh Gebog Satakan Pura Ulundanu Beratan dan Kuasa hukumnya untuk memenuhi pemanggilan dari Polres Tabanan. Kedatangan dirinya untuk melengkapi data-data sebagai pelapor terhadap dugaan penggelapan dana kepada 4 mantan kelian satakan yang dilaporkan sebelumnya. 

"Jadi hari ini kita melengkapi persyaratan dari pada kita sebagai pelapor di dalam administrasi, untuk sementara hasilnya saat ini kita masih melengkapi," ucap Suma di Mapolres Tabanan, Jumat, (25/08/2017).

Dalam pemenuhan data-data sebagai pelapor, selain melengkapi data-data pelaporan terhadap dugaan penggelapan dana pah-pahan DTW Ulundanu Beratan sebesar 37 Milyard dari tahun 2009 sampai 2016 ke Pura Ulundanu Beratan. Dirinya juga menambahkan data-data pelaporan terhadap dugaan penggelapan dana kontribusi Toilet dan Restoran DTW Ulundanu Beratan ke Pura Ulundanu Beratan. Dan total gabungan kontribusi Toilet dan Restoran DTW Ulundanu Beratan Dari tahun 2009 sampai 2016 mencapai sekitar kurang lebih 1 atau 2 Milyard.

"Ada pemasukan toilet dan restoran, sampai saat ini belum kita temukan, dan yang mengelola adalah 4 mantan kelian satakan yang menerima, sementara yang kami lihat 37 Milyard itu terdiri pah pahan saja," bebernya.

Sementara, Manager Operasional DTW Ulundanu Beratan I Wayan Mustika yang ikut hadir dalam pemanggilan tersebut. Dirinya mengatakan kehadirannya ke Polres Tabanan adalah sebagai saksi terkait aliran dana yang disetor ke Pura Ulundanu Beratan sebesar 37 Milyard sejak tahun 2009 sampai 2016. 

"Sementara dimintai keterangan nyetor uang ke Pura," ucap Mustika di Mapolres Tabanan, Jumat, (25/08/2017).

Ditanya soal kontribusi toilet dan restoran DTW Ulundanu Beratan ke Pura Ulundanu sejak tahun 2009 sampai 2016. Dirinya menjelaskan bahwa kontribusi toilet dan restoran DTW Ulundanu Beratan diserahkan bersih ke Pura Ulundanu Beratan setelah dipotong biaya operasional.

"Untuk kontribusi Toilet dan Restoran, tiap bulan disetor bersih ke Pura setelah di potong biaya operasional sarana dan prasarana," terangnya.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengatakan pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan saksi seputaran kasus dugaan penggelapan dana bagian / pah-pahan DTW Ulundanu Beratan ke Pura Ulundanu Beratan. Kata Dia, saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah seputaran pengadu/pelapor untuk memperjelas laporan mereka sebelumnya.

"Penyidik masih perlu melakukan berbagai pendalaman untuk kumpulkan alat alat bukti," ucap AKBP Marsdianto.

Dia menerangkan, untuk alat bukti yang sudah terkumpul di Polres Tabanan adalah sesuai pasal 184 KUHAP yaitu berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Dan untuk saat ini keterangan saksi masih dikumpulkan, diteliti untuk dicari persesuaianya. Serta belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka," terangnya.ang/dev


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

PPN 12% Kunci Sukses Pemerataan Ekonomi