Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Tabanan Sosialisasi Dana Desa & TP4D
Kamis, 24 Agustus 2017
00:00 WITA
Tabanan
4309 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Kejari Tabanan sosialisasi Dana Desa & TP4D kepada Kepala Desa se-Tabanan di Kejari Tabanan, Kamis, (24/08/2017). Sosialisasi tersebut sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi dana Desa di Kabupaten Tabanan.
Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati mengatakan sosialisasi tersebut sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dana Desa. Dan juga memperkenalkan bagaimana Kejari Tabanan sebagai pendamping terhadap pengelolaan dana Desa. Agar tidak terjadi penyimpangan dana Desa melalui program TP4D.
"Kita sebagai Kejaksaan yang nempunyai program TP4D untuk mendampingi, sehingga pencegahan dari pada tindak pidana korupsi bisa dilakukan, itu yang lebih kita utamakan pencegahan," ucap Sinaryati di Kejari Tabanan, Kamis, (24/08/2017).
Dia menerangkan, pendampingan melalui TP4D dilakukan agar pembangunan di masing-masing Desa bisa berjalan tanpa ada penyimpangan. Pendampingan itu sendiri diberikan dari sisi hukum, pendapat hukum, pemahaman mengenai perundang-undangan dan bagaimana implementasinya. Sehingga masyarakat lebih paham dan tidak ada keraguan maupun ketakutan dalam melakukan pembangunan.
"Karena ini prioritasnya pembangunan ke pinggir pedesaan dan perkotaan, sehingga bagaimana bisa pertumbuhan ekonomi modal pedesaan itu bisa terlaksana dengan anggaran APBD yang dikelola dengan Desa, agar bisa dikelola dengan hemat dan bagus tanpa ada penyimpangan," terangnya.
Dalam sosialisasi itu, dirinya menyebutkan bahwa sosialisasi tersebut disambut baik oleh Kepala Desa se-Kabupaten Tabanan. Dan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana Desa. Untuk itu, diperlukannya peran aktif dari Kepala Desa untuk menyampaikan permohoanan pendampingan ke Kejari terkait dana Desa.
"Jadi, harus ada permohonan baru kita dampingi, tapi pendampingan itu sebelum ada indikasi korupsi, apabila dalam pendampingan itu sendiri masih ada penyimpangan, kita pasti tindak dari sisi hukum, tapi kalau tidak ada permohonan kami tidak bisa mendampingi," ucapnya.ang/dev
Komentar