Lion Air dari Bali Ditolak di Hong Kong

  • 09 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3652 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Lion Air JT Air JT-2633 tipe B-744 rute Denpasar-Harbin (Tiongkok) dilarang memasuki wilayah udara Hong Kong. Pesawat yang bertolak dari Bali pada pukul 03.02 WITA dan direncanakan tiba di Guangxhou pada pukul 10.20 waktu setempat itu harus kembali ke Pulau Bali lantaran tak memiliki izin melintas wilayah udara Hong Kong. Pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LHG ditolak melintas oleh otoritas Hong Kong dan kemudian kembali mendarat di Bali.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Trikora Harjo membenarkan penolakan otoritas Hong Kong terhadap maskapai penerbangan Lion Air.

"Ya benar. Nanti saya kirim datanya," kata Trikora dihubungi Selasa (09/02). Informasi yang dihimpun, Kapten Pilot maskapai Lion Air itu bernama Muhamad Zen Zainal dengan total 23 kru awak kabin. Pesawat itu membawa 174 penumpang dengan rincian 173 penumpang dewasa dan 1 orang penumpang dengan kewarganegaraan Tiongkok.ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER