P3I Usulkan Revisi Perwali dan Perbup Periklanan

  • 08 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3118 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Asosiasi Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali, mengusulkan revisi Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Zona Reklame dan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Menurut Ketua P3I Provinsi Bali Nengah Tamba, kedua aturan ini hadir dalam rangka penataan reklame di Provinsi Bali, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sayangnya, semangat besar ini justru tak terlihat dalam substansi Perwali Kota Denpasar 3/ 2014 dan Perbup Badung 80/ 2014, karena justru tidak memberikan keadilan bagi para pengusaha periklanan.

"Karena itu, kami mengusulkan agar Perwali dan Perbup ini direvisi," kata Tamba, di Denpasar, Minggu (7/2).

Sejak awal, imbuhnya, P3I mendorong agar selain memberikan kepastian, peraturan tersebut juga diharapkan memberikan rasa keadilan serta kenyamanan bagi para pengusaha. Apalagi seluruh pengusaha yang tergabung dalam P3I Bali adalah pengusaha lokal.

Namun setelah diterbitkan, baik Perwali Kota Denpasar 3/ 2014 maupun Perbup Badung 80/ 2014 justru tidak memberikan rasa keadilan bagi para pengusaha lokal yang tergabung dalam P3I Provinsi Bali. "Aturan itu dibuat, untuk dilaksanakan. Lalu untuk apa buat aturan susah tetapi tidak bisa diikuti? Akhirnya bodong semua," tegasnya.

Atas dasar itu, Tamba secara khusus memohon kepada Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar agar dapat merevisi Perwali Kota Denpasar 3/ 2014 dan Perbup Badung 80/ 2014. P3I Provinsi Bali sendiri, sudah merampungkan draf revisi kedua peraturan ini, untuk selanjutkan dikaji dan dipertimbangkan oleh Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung.

Dalam usulan draf revisi tersebut, ada beberapa poin krusial yang diperjuangkan P3I Provinsi Bali. Pertama, terkait titik-titik yang masuk kawasan penataan dalam Perwali Kota Denpasar 3/ 2014 dan Perbup Badung 80/ 2014. Akibat dua aturan ini, beberapa pengusaha akhirnya mendapatkan banyak titik reklame, sementara pengusaha lainnya justru tak mendapatkan titik sama sekali.

"Karena itu, kita usulkan untuk mengubah pengaturan di beberapa titik. Misalnya untuk perempatan jalan dan bypass yang dalam Perbub dan Perwali saat ini hanya dibolehkan pemasangan LED TV, kita justru kesulitan klien. Agar tidak mubazir, maka kita usulkan agar di perempatan dan bypass bisa fleksibel. Bisa billboard, dan sejenisnya," papar Tamba.

Kedua, agar aturan yang dibuat agak fleksibel, sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo. "Presiden sudah menyerukan go easy to business, mengingat Indonesia berada di urutan 109 investasi. Kita harus sambut baik seruan ini. Misalnya, aturan yang dipandang merepotkan asosiasi, agar dirampingkan sehingga ketentuannya bisa dipenuhi oleh asosiasi," tegasnya.

Ketiga, aturan dibuat untuk melindungi para pengusaha lokal. Tamba mengingatkan, P3I adalah bagian dari UMKM. Sehingga dengan terjangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, para pengusaha lokal perlu dipagari dengan aturan.

"Harus dipertegas, yang dimaksud dengan pengusaha reklame adalah pengusaha reklame yang mempunyai badan hukum atau perorangan yang dapat melampirkan sertifikasi keanggotaan asosiasi perusahaan reklame. Kalau dia bangun reklame tanpa sertifikasi keanggotaan asosiasi perusahaan reklame, harus ditolak," pungkas Tamba.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER