Warga Celukan Bawang Sesalkan Sikap Bupati Buleleng Atas Konflik SUTT

  • 06 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3108 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Warga Desa Celukan Bawang yang terkena dampak pemasangan kabel Saluran Udara Tengangan Tinggi (SUTT) mengaku sangat kecewa dengan sikap Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Kekecewaan tersebut muncul setelah menghadiri undangan petinggi pemerintahan di bumi panji sakti tersebut, Rabu (3/2), lalu.

“Kami diminta untuk merelakan kabel SUTT dengan tegangan 150 Kv tersebut tetap dipasang melintasi permukiman. Sebelumnya  pihak PLN disuruh untuk memindahkan lokasi pemasangan agar tidak melintasi pemukiman kami dan diberi waktu sampai tanggal 27 Februari 2016. Lalu sekarang lain lagi dan malah menyuruh kami merelakan pemasangan itu,” ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Celukan Bawang, Sadli, Jumat (5/2).

Menurut Sadli, pernyataan Bupati Buleleng terkait permintaan pergeseran kabel milik PLN kepada Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, berlangsung pada tanggal 27 Februari 2015. Pertemuan tersebut pun jelas didengar oleh perwakilan warga yang mendatangi kantor Bupati untuk menyelesaikan konflik pemasangan kabel SUTT.

Sehingga, lanjut Sadli, seharusnya tinggal 22 hari lagi terhitung sejak hari ini untuk memindahkan kabel SUTT milik PLN yang melintasi permukiman warga di Desa Celukan Bawang. Namun, dengan pernyataan Bupati Buleleng yang menawarkan proses ‘islah’ itu membuat warga mengancam akan melakuka aksi besar-besaran dengan menurunkan warga di Desa Celukan Bawang untuk pemindahannya.

Ironisnya dalam pertemuan yang berlangsung dua hari lalu bersama Bupati Buleleng, warga mengalami sebuah tekanan dengan ancaman pemadaman di seluruh Bali selama satu bulan yang akan dilakukan PLN untuk memindah kabel SUTT itu.

“Bupati sekarang sudah tidak lagi berpihak dengan warga di Desa Celukan Bawang yang rumahnya dilintasi kabel SUTT. Dan sekarang malah berpihak kepada PLN. Dari pembicaraan Bupati Buleleng, sudah jelas 100 persen adalah pembelaan kepada kepentingan PLN. Ditakut-takuti dengan ancaman pemadaman dan lanjut diadu domba dengan statemen kepentingan masyarakat Bali. Terlebih dikatakan oleh PLN bahwa Bali akan menjadi gelap selama waktu sebulan,” ujar Sadli.

Menurutnya, warga cukup memasang beton di bawah lintasan dalam kabel SUTT jika tidak ingin terkena dampak dari radiasi tegangan tinggi milik PLN tersebut. Dan pemasangan itu, lanjut Sadli, diusahakan  tidak menggunakan biaya sendiri melainkan biaya pihak PLN yang diberikan sebagai kompensasi sebesar Rp2 miliar.

Sadli mengaku warga sama sekali tidak ingin menerima kompensasi miliaran rupiah itu melainkan hanya berkeinginan agar kabel SUTT tersebut tidak melintas di atas pemukiman mereka.

Bahkan, lanjutnya, kedatangan pihak PLN yang melakukan pertemuan bersama warga di Kantor Desa Celukan Bawang beberapa waktu lalu dianggap merupakan bentuk upaya pemaksaan. Pasalnya, kedatangan PLN yang didampingi sejumlah pejabat baik tingkat Kecamatan maupun kabupaten, tidak untuk memenuhi permintaan warga serta Bupati Buleleng melainkan mensosialisasikan tentang keberadaan radiasi SUTT yang tidak berbahaya.

“PLN ini licik dan mereka masih mau sosialisasi lagi setelah dengan tegas ditolak warga. Jika betul setelah 22 hari tidak ada tanda-tanda kabel SUTT akan di geser, maka jangan salahkan warga jika jalan masuk PLTU kami akan blokir,” pungkasnya yang mengaku kecewa dengan sikap pimpinan Buleleng itu.

Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Dewa Putu Adnyana mengaku akan melayangkan somasi atau peringatan keras kepada pihak PLN apabila kabel SUTT tersebut tidak digeser.

Menurutnya, tuntutan warga sudah jelas atas apa yang disampaikan sebelumnya yakni pemindahan kabel SUTT dari atas pemukiman mereka. Bahkan, dengan kurun waktu satu tahun yang diberikan sejak 27 Februari 2015 merupakan batas waktu toleransi yang disaksikan oleh Bupati Buleleng.

Dikatakan, somasi tersebut akan disusulkan dengan bentuk langkah hukum dalam bentuk gugatan. Dimana, lanjutnya, upaya menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan nantinya diharap tidak sampai terjadi ketika pihak PLN sanggup untuk memindahkan kabel SUTT itu.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER